Selidiki Aliran Investasi, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Gandeng OJK
Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah menggandeng Otoritas Jasa Keuangan untuk ikut membantu menyelidiki aliran dana anggota koperasi yang gagal bayar. Dana anggota koperasi harus segera dibayarkan.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah secara resmi, Senin (31/1/2022), menggandeng Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk membantu menyelidiki aliran dana anggota koperasi yang digunakan untuk investasi di lembaga keuangan. Kekuatan tambahan ini semakin mempersempit ruang gerak koperasi simpan pinjam bermasalah agar segera membayarkan dana anggota sesuai homologasi putusan sidang penundaan kewajiban pembayaran utang Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ada dua pejabat tinggi yang bakal dilibatkan sebagai tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, yakni Kepala Departemen Hukum OJK dan Kepala Departemen Penyidikan/Kepala Satgas Waspada Investasi OJK.
Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso, seusai dialog tertutup dengan pihak OJK di Jakarta, Senin, menjelaskan, bergabungnya OJK ke dalam Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah menjadi penting karena OJK merupakan otoritas yang menerbitkan perizinan, wewenang pengawasan, memberi sanksi, hingga memiliki unit penyidikan untuk dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
”Apabila ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana anggota oleh koperasi kepada usaha-usaha untuk investasi dan jasa keuangan lain, tentu dapat digabungkan antara analisis aliran dana dan asset tracing yang dilakukan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dengan hasil temuan Satgas Waspada Investasi OJK,” ujar Agus.
Agus mengatakan, ada beberapa koperasi simpan pinjam (KSP) yang masuk dalam prioritas penanganan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah yang keberadaannya di dalam struktur konglomerasi keuangan sehingga koordinasi dengan OJK sangat diperlukan. Langkah ini untuk memastikan uang yang dihimpun KSP memang diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya, bukan untuk membiayai kelompok usaha atau grup tertentu.
”Tujuan utama Satgas tetaplah pembayaran kepada anggota sesuai dengan akta perdamaian homologasi. Jangan sampai dengan pola asset based resolution membuat Satgas tidak bisa mengetahui aliran uang anggota itu menjadi aset yang seperti apa,” ucap Agus.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah. OJK siap memberikan dukungan kepada Satgas berupa kewenangan untuk melakukan pelacakan aset dan analisis keterkaitan KSP yang berada dalam konglomerasi keuangan.
”OJK sendiri memiliki Satgas Waspada Investasi yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang lebih kurang mirip dengan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah. Untuk itu, kami sangat mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Satgas. Jadi, segala tugas dan fungsi OJK berdasarkan undang-undang akan dioptimalkan untuk mendukung Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah,” tutur Rizal.
KSP Intidana
Setelah dua pekan sebelumnya bertemu secara maraton dengan empat KSP bermasalah, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah juga melakukan pertemuan dengan KSP Intidana di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Jakarta, Senin, untuk membahas proses homologasi. Itikad baik dari para pengurus KSP Intidana sangat diapresiasi agar proses pembayaran utang dapat segera dipantau hingga tuntas.
KSP Intidana telah menjalankan skema homologasi yang terbagi menjadi lima tahapan sejak tahun 2016. Saat ini, skema 1-3 diklaim sudah selesai dibayarkan dan masih dalam proses pembayaran skema 4 dan 5.
”Melalui entry meeting ini, Satgas berpandangan bahwa pengurus KSP Intidana memiliki itikad baik untuk menyelesaikan proses homologasi dengan beberapa tahapan yang sudah terselesaikan,” ujar Agus.
Selanjutnya, pengurus KSP Intidana diminta kesediaannya untuk memberikan akses kepada Satgas terhadap seluruh data, informasi, keterangan yang akurat untuk diverifikasi, baik verifikasi keanggotaan, simpanan, pinjaman, maupun aset yang dimiliki KSP Intidana. Satgas berharap, selama implementasi proses homologasi tidak ada gangguan dari pihak lain yang menyulitkan pengurus dan anggota agar pembayaran dapat terselesaikan sesuai akta perdamaian. Namun, apabila pada proses verifikasi ditemukan dugaan tindak pidana, hal ini akan dilaporkan kepada pihak berwajib.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum KSP Intidana Budiman menyampaikan komitmennya dalam menjalankan skema homologasi. Proses homologasi sampai saat ini masih berjalan.
”Saat ini, proses pembayaran sudah selesai sebesar 20,05 persen,” kata Budiman.
KSP Intidana juga meminta kepada seluruh anggota agar terus mendukung dengan tidak melakukan upaya di luar homologasi. Pengurus KSP Intidana memohon seluruh anggota KSP Intidana agar bersama-sama mengawal proses homologasi yang juga dilakukan di 30 kantor cabang agar cepat terselesaikan.
Mulai pekan depan, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah berjanji akan mulai masuk ke KSP Intidana secara intensif untuk memverifikasi dan memberikan pendampingan kepada anggota agar hak-haknya dapat terpenuhi.