Sebanyak 13 perusahaan mulai mengekspor batubara dengan total volume 1,67 juta ton dan diangkut dengan 25 kapal. Negara tujuan ekspor batubara tersebut, antara lain, Jepang, China, Thailand, India, dan Hong Kong.
Oleh
hendriyo widi
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ekspor batubara Indonesia ke sejumlah negara kembali bergulir. Dari 613 eksportir batubara yang terdaftar di Kementerian Perdagangan, baru 13 perusahaan yang mulai mengekspor sejak larangan ekspor batubara dibuka pada 12 Januari 2022.
Total volume ekspor batubara 13 perusahaan itu mencapai 1,67 juta ton dan diangkut dengan 25 kapal. Negara tujuan ekspor batubara tersebut, antara lain, Jepang, China, Thailand, India, dan Hong Kong.
Direncanakan, ada 21 perusahaan yang diizinkan mengekspor batubara pasca-pencabutan larangan ekspor. Perusahaan-perusahaan itu telah mengantongi izin ekspor per 12 Januari 2022. Mereka akan mengekspor batubara sebanyak 5,72 juta ton dengan menggunakan 37 kapal.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, 13 perusahaan yang mulai mengekspor batubara itu telah memenuhi kewajiban pemenuhan pasar atau kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) batubara. Realisasi DMO batubara perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 100 persen hingga di atas 100 persen.
”Izin ekspor bagi eksportir batubara lainnya akan menyusul secara bertahap asal sudah memenuhi kewajiban DMO,” kata Lutfi ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Izin ekspor bagi eksportir batubara lainnya akan menyusul secara bertahap asal sudah memenuhi kewajiban DMO.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor batubara pada 1-31 Januari 2022. Larangan itu guna menjamin terpenuhinya kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) grup PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan produsen listrik independen (IPP) yang kekurangan pasokan.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, terdapat 613 eksportir batubara yang terdaftar dan memiliki kewajiban DMO. Dari jumlah itu, sebanyak 418 perusahaan atau 68,91 persen sama sekali tidak menjalankan komitmen DMO pada Januari-Oktober 2021. Mereka beralasan kadar kalori batubara berada di bawah spesifikasi batubara untuk PLTU.
Kendati begitu, ada juga perusahaan yang telah memenuhi ketentuan DMO di kisaran 75 persen hingga 100 persen, yaitu sebanyak 30 perusahaan. Bahkan, sebanyak 93 perusahaan telah memenuhi kewajibannya lebih dari 100 persen.
Larangan ekspor batubara itu mengundang protes sejumlah negara, seperti Jepang, India, China, Filipina, dan Korea Selatan. Merespons hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membuka kembali ekspor batubara secara bertahap bagi perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban DMO per 12 Januari 2022 (Kompas, 13 Januari 2022).
Trading Economics mencatat, per 14 Januari 2022, harga batubara yang diperdagangkan di bursa berjangka Newcastle mencapai 220 dollar AS per ton. Hingga akhir triwulan I-2022, harga batubara tersebut diperkirakan sebesar 185,74 dollar AS per ton dan rata-rata harganya sepanjang 2022 sebesar 160,5 dollar AS per ton.
Harga batubara pada medio Januari 2022 tersebut tertinggi dalam dua bulan terakhir lantaran ada larangan ekspor batubara dari Indonesia. Di sisi lain, permintaan dunia terhadap batubara masih sangat tinggi, terutama dari Eropa dan China.
Pembubaran PLN Batubara
Sementara itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membubarkan PT PLN Batubara, anak perusahaan PT PLN. Pembubaran itu dalam rangka menciptakan efisiensi bisnis PT PLN.
Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga mengemukakan, pembubaran PLN batubara sedang dikaji secara teknis. Salah satu kajiannya terkait dengan aset-asetnya. Dari kajian itu nanti baru akan diambil langkah untuk membubarkannya.
”Apakah nanti di sana selama ini banyak permainan atau tidak, nanti kita tunggu saja hasil auditnya. Kami pasti akan transparan untuk hal itu,” kata Arya melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Apakah nanti di sana selama ini banyak permainan atau tidak, nanti kita tunggu saja hasil auditnya. Kami pasti akan transparan untuk hal itu.
Sebelumnya, pada 10 Januari 2022, Luhut meminta agar PLN Batubara dibubarkan. PLN juga diminta tidak lagi membeli batubara dari perusahaan trader, tetapi dari perusahaan produsen batubara yang kredibel.
Menurut Arya, pembubaran PLN Batubara itu untuk efisiensi bisnis. Selama ini, batubara yang dibeli PLN berasal dari PLN Batubara. PLN Batubara ini membeli batubara dari pemilik-pemilik batubara kemudian dijual kembali ke PLN.
”Ini kan sama aja. PLN Batubara pasti ambil margin juga. Dengan dibubarkannya PLN Batubara, lanjut Arya, para pemilik-pemilik batubara itu akan langsung menjualnya ke PLN tanpa melalui PLN Batubara,” ujarnya.
Arya menambahkan, efisiensi bisnis ini wajar. Kementerian BUMN banyak melakukan efisiensi, baik itu terhadap anak perusahaan yang menghambat kemajuan bisnis maupun yang tidak efisien.
PLN Batubara merupakan perusahaan yang menyediakan pasokan batubara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN. Perusahaan yang memiliki sembilan anak perusahaan ini juga tengah mengembangkan pabrik pengolahan batubara untuk meningkatkan kualitas batubara. Sejak 2020, PLN Batubara juga memasok batubara untuk PLTU IPP karena sudah mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (IUP OPK) dari Kementerian ESDM.