logo Kompas.id
EkonomiMigrasi Siaran Televisi Bisa...
Iklan

Migrasi Siaran Televisi Bisa Terdampak Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dinilai dapat memengaruhi proses migrasi siaran televisi analog ke televisi digital.

Oleh
Mediana
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2IiX-DS27PyxuYF_br0FckfU-Fc=/1024x653/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F6478fe1d-ece7-4e67-b684-51d1616aba5f_jpg.jpg
Kompas/Fajar Ramadhan

Raharjo (78), warga RT 008 RW 004 Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, menonton tayangan televisi di kios bensinnya, Minggu (14/3/2021) siang. Raharjo mengaku bersemangat menerima vaksin, tapi kesulitan mendaftar.

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat bisa memengaruhi proses migrasi siaran televisi analog ke televisi digital. Hal itu dinilai bisa berdampak pada rencana pemerintah melakukan pengadaan spektrum frekuensi yang dibutuhkan industri telekomunikasi seluler.

Migrasi siaran televisi analog ke televisi digital yang ditargetkan selesai 2 November 2022 merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah juga sudah mengeluarkan peraturan pelaksananya. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000