Pacu Investasi, Peta Jalan Industri Kendaraan Listrik Direvisi
Peta jalan industri kendaraan listrik sejauh ini masih mengacu pada target lama yang dibuat sebelum pandemi. Penyesuaian dilakukan untuk menarik investor dan mengembangkan ekosistem industri yang terintegrasi.
Oleh
Agnes Theodora
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah merevisi peta jalan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB nasional untuk memacu pengembangan ekosistem industri di dalam negeri. Peta jalan nasional yang dibuat sebelum pandemi Covid-19 itu dinilai perlu disesuaikan lagi dengan kondisi terkini agar lebih menarik bagi investor.
Pembaruan peta jalan ditempuh dengan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri/KBLBB.
Saat ini, proses revisi sudah hampir rampung. Perubahan permenperin itu sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, setelah itu tinggal menunggu diundangkan.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Sony Sulaksono mengatakan, revisi peta jalan itu bertujuan menarik investor, memudahkan industri otomotif bertransisi, dan mengembangkan ekosistem industri KBLBB.
Permenperin baru akan merelaksasi sejumlah kerangka target waktu importasi, target produksi, serta tata cara perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). ”Kemenperin juga merencanakan target-target itu berdasarkan prediksi kemampuan industri dalam negeri,” kata Sony, Selasa (23/11/2021).
Peta jalan pengembangan industri kendaraan listrik berbasis baterai nasional sebelumnya termuat dalam Permenperin No 27/2020, yang mengacu pada konsep awal di Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Salah satu poin penting dalam revisi peta jalan itu adalah penyesuaian tata cara perhitungan TKDN. Sony mengatakan, akan ada perubahan pembobotan TKDN pada komponen utama, komponen pendukung, dan perakitan kendaraan listrik.
Pemenuhan TKDN
Menurut dia, peta jalan yang saat ini berlaku masih mengacu pada target perhitungan TKDN lama sebelum pandemi, yang dapat memberatkan pelaku industri. Penyesuaian dilakukan untuk mempermudah pelaku industri mengakses bahan baku dan komponen, mengingat Indonesia belum memiliki ekosistem kendaraan listrik yang kuat.
”Untuk sekarang, kita belum punya industri baterai di dalam negeri yang terintegrasi sehingga memang untuk tahap awal, TKDN kendaraan listrik masih rendah,” ujarnya.
Sementara itu, pemenuhan TKDN akan terus didorong dengan mengembangkan industri baterai listrik di dalam negeri. Saat ini, Indonesia sudah memiliki pabrik baterai listrik oleh Indonesia Battery Corporation (IBC) yang akan dibangun tahun ini dan memulai produksi pada 2024.
Pemerintah juga telah menerima berbagai komitmen investasi untuk membangun sektor refinery (pengolahan) bahan baku baterai kendaraan listrik. Beberapa di antaranya PT QMB New Energy Minerals yang berinvestasi 700 juta dollar AS di Morowali, Sulawesi Tengah; PT Halmahera Persada Legend yang berinvestasi Rp 14,8 triliun di Halmahera, Maluku Utara; dan investasi senilai 5.000 juta dollar AS di Kawasan Industri Weda Bay, Maluku Utara.
”Saat ini juga sedang dilakukan kajian untuk membangun industri bahan baku baterai lain di Morowali dan Banten, yang sudah memulai konstruksi. Diharapkan, TKDN kendaraan listrik pada 2025 dapat meningkat sesuai dengan target produksi baterai,” ujarnya.
Sony mengatakan, perlahan, kewajiban penggunaan TKDN akan mendorong industri otomotif berinvestasi dan mencari produk penunjang dan komponen dari dalam negeri. ”Dengan sendirinya, ini akan mengembangkan industri penunjang dan komponen otomotif melalui mekanisme pasar,” katanya.
Target importasi
Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan merelaksasi kerangka target waktu importasi kendaraan completely knocked down (CKD) dan incompletely knocked down (IKD). CKD adalah kendaraan yang diimpor dalam keadaan lengkap dengan komponen, tetapi belum dirakit. Sementara IKD diimpor dalam kondisi tidak lengkap dan tidak utuh karena beberapa komponennya sudah bisa dipenuhi sendiri dan dirakit di dalam negeri.
Awalnya, mengacu pada peta jalan yang lama, impor kendaraan CKD beroda empat dan beroda dua ditargetkan hanya sampai tahun 2022, sementara mulai 2023-2030 impor hanya diizinkan untuk kendaraan IKD dan komponen part by part.
Namun, berdasarkan peta jalan baru, kendaraan CKD beroda empat boleh diimpor sampai tahun 2024, kendaraan IKD beroda empat boleh diimpor sampai 2026, dan setelah itu industri hanya boleh mengimpor komponen part by part.
Target untuk kendaraan listrik beroda dua lebih ketat. Impor CKD beroda dua hanya diizinkan sampai 2021 karena komponen sepeda motor listrik sudah bisa dipenuhi dari dalam negeri. Mulai tahun 2022, produsen kendaraan listrik beroda dua hanya boleh mengimpor komponen.
Pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik berbasis baterai penting untuk menyediakan kendaraan listrik dengan harga terjangkau untuk pasar Indonesia. Vice President Wuling Motors Han Dehong mengatakan, pasar mobil listrik murah memungkinkan untuk digarap asal pemerintah mengembangkan ekosistem industri kendaraan listrik dari hulu-hilir.
Dengan memenuhi komponen secara lokal, biaya produksi bisa dikurangi. ”Kalau rantai pasok lokal dan ekosistemnya sudah kuat, akan lebih mudah untuk menghadirkan mobil listrik terjangkau di Indonesia,” katanya.
Saat ini, kendaraan listrik di Indonesia umumnya dijual dengan harga Rp 600 juta-Rp 800 juta. Sementara itu, daya beli sebagian besar masyarakat Indonesia adalah Rp 250 juta-Rp 300 juta.
Pangsa pasar kendaraan listrik memang masih sangat kecil di Indonesia. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, penetrasi pasar kendaraan listrik dalam negeri belum mencapai 1 persen terhadap total penjualan mobil di dalam negeri.
Per September 2021, pangsa pasar kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) hanya 0,1 persen (611 unit) terhadap total penjualan kendaraan bermotor sebanyak 627.537 unit. Sementara pangsa pasar untuk kendaraan hibrida (hybrid electric vehicle) 0,3 persen dengan total penjualan 1.737 unit.