logo Kompas.id
EkonomiOJK: Harus Ada Efek Jera bagi ...
Iklan

OJK: Harus Ada Efek Jera bagi Perusahaan yang Melanggar

Perlu edukasi mengenai literasi keuangan di masyarakat. Apalagi, saat ini marak pinjaman daring yang ilegal dan merugikan konsumen. OJK akan terus memperketat pengawasan di bidang ini.

Oleh
joice tauris santi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gzc4aSql9wvXyM3YB55wP8D5ML4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FRilis-Kasus-Penagihan-Pinjaman-Daring_1634634305.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi memberi penjelasan dalam pengungkapan kasus penagihan pinjaman online di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (19/10/2021). Dalam kasus itu, untuk sementara satu orang, yang merupakan debt collector, ditetapkan sebagai tersangka.

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan bahwa masih ditemukan perusahaan teknologi finansial pinjaman antarpihak atau pinjaman daring yang masih melanggar. Otoritas menekankan harus ada efek jera terhadap mereka yang terbukti melanggar dengan membawa ke pengadilan.

”Selain itu, kami juga terus mengedukasi masyarakat, misalnya, soal pinjaman. Pilihlah perusahaan peer to peer lending (pinjaman daring) yang berizin. Sekarang sudah ada 104 (perusahaan) dengan outstanding pinjaman senilai Rp 27 triliun. Jika diakumulasikan mencapai Rp 240 triliun karena sudah ada pinjaman yang dikembalikan,” kata Wimboh dalam acara ”CEO Networking”, Selasa (16/11/2021).

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000