OJK: Harus Ada Efek Jera bagi Perusahaan yang Melanggar
Perlu edukasi mengenai literasi keuangan di masyarakat. Apalagi, saat ini marak pinjaman daring yang ilegal dan merugikan konsumen. OJK akan terus memperketat pengawasan di bidang ini.
Oleh
joice tauris santi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan bahwa masih ditemukan perusahaan teknologi finansial pinjaman antarpihak atau pinjaman daring yang masih melanggar. Otoritas menekankan harus ada efek jera terhadap mereka yang terbukti melanggar dengan membawa ke pengadilan.
”Selain itu, kami juga terus mengedukasi masyarakat, misalnya, soal pinjaman. Pilihlah perusahaan peer to peerlending (pinjaman daring) yang berizin. Sekarang sudah ada 104 (perusahaan) dengan outstanding pinjaman senilai Rp 27 triliun. Jika diakumulasikan mencapai Rp 240 triliun karena sudah ada pinjaman yang dikembalikan,” kata Wimboh dalam acara ”CEO Networking”, Selasa (16/11/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Wimboh mengapresiasi kesepakatan di antara para pelaku perusahaan pinjaman daring untuk menurunkan tingkat suku bunga pinjaman daring dari 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari.
Otoritas menekankan harus ada efek jera terhadap mereka yang terbukti melanggar dengan membawa ke pengadilan.
”Ini masih tinggi. Kami akan terus pandu agar lebih efisien, agar peer to peer bisa berkompetisi dan memberikan layanan bagus dengan biaya murah, skalanya harus besar. Otoritas akan memandu, apa saja yang diperlukan. Bila ada perusahaan pinjaman daring ilegal, laporkan saja ke penegak hukum. Jika ada kaidah yang dilanggar, kami akan proses,” ucap Wimboh.
Sebagai dukungan kepada pengusaha berskala kecil dan menengah dalam mengakses modal, OJK juga telah memberikan tujuh izin kepada penyelenggara securities crowd funding. Dengan skema ini, para pelaku usaha dapat mengakses modal yang diberikan investor yang juga menanamkam modal dalam jumlah kecil.
Wimboh menambahkan, perkembangan digital memang tidak bisa dihindari. Digitalisasi sudah merambah ke banyak sektor dan tak hanya ke sektor keuangan, tetapi juga ke sektor kesehatan.
Sebagai dukungan kepada pengusaha berskala kecil dan menengah dalam mengakses modal, OJK juga telah memberikan tujuh izin kepada penyelenggaran securities crowd funding.
Dalam kesempatan berbeda, CEO GoTo Grup Andre Soelistyo dan Direktur Utama PT Elang Mahkota Teknologi Tbk Alvin W Saraatmadja sepakat mengatakan bahwa pandemi Covid-19 telah mempercepat perkembangan digital di Indonesia.
”Situasi Covid tidak terduga. Akan tetapi, kita harus berani berinvestasi dan mendisrupsi diri sendiri,” kata Alvin.
Andre menambahkan, lantaran ada kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia, perkembangan digital tumbuh pesat. ”Dengan teknologi dan inovasi akan banyak solusi yang dipecahkan sehingga banyak hal jadi lebih efisien dan mudah,” ujarnya.