Tak Tuntaskan Akar Masalah Pinjaman Daring, Pemerintah Digugat
Presiden hingga Otoritas Jasa Keuangan digugat koalisi masyarakat sipil karena belum ada regulasi yang melindungi hingga menjawab permasalahan pinjaman daring yang menjerat warga.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Bungur, Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Koalisi masyarakat sipil menggugat pemerintah supaya menuntaskan masalah pinjaman daring hingga ke akarnya. Gugatan 19 warga itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).
Penggugat terdiri dari korban pinjaman daring, pegiat hak asasi manusia, pegiat hak perempuan dan anak, pendamping komunitas masyarakat miskin perkotaan, komunitas disabilitas, konfederasi buruh, tokoh agama, dan mahasiswa.