Turis Asing Masuk Indonesia Diusulkan Wajib Karantina
Pelonggaran kunjungan orang asing ke Indonesia, termasuk wisatawan mancanegara, sebaiknya tetap memprioritaskan aspek kesehatan di masa pandemi. Itu harus dilakukan untuk melindungi rakyat dari penyebaran Covid-19.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Petugas memeriksa seorang turis yang terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ketika tim pengawasan PPKM melaksanakan operasi yustisi di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (8/7/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Sinyal wisatawan mancanegara diperbolehkan berkunjung ke Indonesia semakin jelas. Itu didukung terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pelaku industri pariwisata berharap pemerintah mengutamakan kesehatan publik selama pandemi Covid-19 dengan mewajibkan turis asing dikarantina.
Sebelumnya, Rabu (15/9/2021), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2021. Dengan peraturan ini, pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia dalam aturan sebelumnya, yakni Permenkumham No 27/2021, dinyatakan tidak berlaku.
Permenkumham No 27/2021 menyatakan, orang asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, kecuali pemegang visa dinas dan visa diplomatik. Sementara Permenkumham No 34/2021 membuka kembali akses ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang berlaku.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara menyampaikan, sasaran Permenkumham No 34/2021 adalah orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang kartu perjalanan pebisnis kerja sama ekonomi Asia Pasifik, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, dan pelintas batas tradisional.
Sasaran Permenkumham No 34/2021 adalah orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang kartu perjalanan pebisnis kerja sama ekonomi Asia Pasifik.
Pelayanan visa offshore atau visa izin masuk bagi wisatawan asing yang ingin mengunjungi Indonesia, yang sebelumnya ditangguhkan sementara, kini dibuka kembali. Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Resiprokal
Menanggapi kebijakan itu, Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia Azril Azahari saat dihubungi, Jumat (17/9), di Jakarta, mengatakan, ada kekurangan dari Permenkumham No 34/2021 itu, yakni ketiadaan wajib isolasi atau karantina. Padahal, di banyak negara, orang asing ataupun khusus wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke suatu wilayah wajib isolasi atau karantina dulu sebelum boleh berkeliling.
”Kalau ketentuan wajib isolasi atau karantina dulu sebelum berkeliling ditiadakan, itu membahayakan penyebaran Covid-19 di Indonesia dan berdampak panjang ke industri pariwisata sendiri,” ujar Azril.
Terkait visa, Azril berharap semestinya tidak diberlakukan dulu bebas visa ataupun visa on arrival. Negara-negara lain pun melakukan hal serupa demi meminimalkan risiko penyebaran pandemi Covid-19.
”Kalau negara lain memberlakukan ketat orang asing masuk, termasuk urusan visa, Indonesia seharusnya menerapkan sikap yang sama. Lalu, bandara yang bisa menerima kunjungan wisatawan asing seharusnya terbatas agar memudahkan isolasi/karantina dan meminimalkan risiko penyebaran Covid-19,” tutur Azril.
Kalau negara lain memberlakukan ketat orang asing masuk, termasuk urusan visa, Indonesia seharusnya menerapkan sikap yang sama.
Petugas menunjukkan kode QR yang harus dipindai oleh para pengunjung dengan aplikasi Peduli Lindungi sebelum masuk untuk wisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021).
Sekretaris Perusahaan PT Panorama Sentrawisata Tbk AB Sadewa menilai, Permenkumham No 34/2021 merupakan titik terang pulihnya pariwisata nasional. Sebelumnya, pemerintah juga sudah berupaya agar vaksinasi Covid-19 dipercepat dan penguatan sistem di aplikasi Peduli Lindungi agar bisa dipakai menyaring calon wisatawan yang layak, seperti sudah memiliki sertifikat vaksin, untuk masuk area taman rekreasi.
Hanya saja, dia masih menunggu apabila pemerintah mau membuat petunjuk teknis turunan dari Permenkumham No 34/2021. Sebab, pelaku usaha pariwisata membutuhkan kejelasan visa yang harus dimiliki oleh wisman yang akan masuk ke Indonesia.
Sadewa mengakui, para agen perjalanan terus melakukan penyesuaian cara berbisnis. Sebagai contoh, harga paket inbound tour wisman Belanda ke Indonesia dibuat lebih murah 15-20 persen. Tujuannya untuk mengejar pemulihan bisnis. Proses distribusi penawaran paket tur juga mengedepankan platform digital.
Adanya kebijakan buka-tutup kunjungan bagi wisman juga jadi bahan penyesuaian agen perjalanan. Mereka akan menjadi fleksibel dalam memasarkan paket tur. Meski demikian, mereka berharap pemerintah selalu berkoordinasi dengan pelaku industri pariwisata.
”Model bisnis secara umum kemungkinan masih tetap berjalan, tetapi kami lebih banyak memanfaatkan teknologi digital, baik untuk distribusi maupun saat menjalankan aktivitas tur. Pemasangan tarif lebih murah daripada sebelum pandemi Covid-19 akan dijalankan sampai 1-2 tahun mendatang karena kami menunggu situasi ekonomi pulih,” tuturnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, secara kumulatif Januari-Juni 2021, jumlah kunjungan wisman mencapai 802.380 kunjungan atau menurun drastis 74,33 persen jika dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama tahun 2020.