logo Kompas.id
EkonomiKelindan Persoalan Kenaikan...
Iklan

Kelindan Persoalan Kenaikan Cukai Rokok

Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau guna mendongkrak penerimaan membuka lagi risiko peredaran rokok ilegal dan tak terserapnya tembakau petani. Persoalan berkelindan di antara ”jurus klasik” tersebut.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EE7J_eXrNmvxcc2W8KCGpEKYAQg=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fa9f015f9-8dbb-482a-871f-70c84b53dd90_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Ilustrasi

Negara membutuhkan pemasukan ekstra ketika kas negara serba terbatas di tengah kenaikan kebutuhan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 dan program ekonomi nasional. Salah satu instrumen yang dianggap mangkus alias mujarab atau manjur untuk menggenjot pendapatan adalah cukai hasil tembakau.

Pemerintah berharap, selain menambah pemasukan negara, kenaikan cukai berdampak pada pengendalian konsumsi produk hasil tembakau. Langkah tersebut rupanya menjadi cara klasik yang berulang ditempuh pemerintah untuk mempersempit ruang defisit anggaran.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000