logo Kompas.id
EkonomiPNBP Perikanan Tangkap Perlu...
Iklan

PNBP Perikanan Tangkap Perlu Dikaji Ulang

Penerimaan negara bukan pajak sektor perikanan tangkap dinilai perlu dikaji ulang, sesuai kesiapan perangkat. Selain itu, pungutan itu diharapkan tidak membebani nelayan kecil.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uZOAvmu42ehsbNP3TYNs81xPAlU=/1024x733/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F0c53fe83-cf97-45f2-8615-eb8d0701397e_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Sejumlah kapal ikan berlabuh di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (14/8/2021) pagi. Setiap harinya, paling tidak ada 30 kapal ikan berukuran di atas 30 gros ton yang bersadar dan membongkar muatannya di pelabuhan tersebut. Setiap kapal membawa hingga 40 ton ikan dari berbagai jenis.

JAKARTA, KOMPAS — Perubahan skema pungutan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP perikanan tangkap menuai sorotan. Pemerintah diminta mengkaji ulang perhitungan PNBP itu agar tidak membebani nelayan kecil dan buruh nelayan.

Pungutan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketentuan ini menggantikan PP No 75/2015. Tarif pungutan hasil perikanan (PHP) itu dihitung berdasarkan produktivitas kapal, harga patokan ikan, dan ukuran kapal.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000