logo Kompas.id
EkonomiPerusahaan yang Diizinkan...
Iklan

Perusahaan yang Diizinkan Beroperasi Penuh Terus Bertambah

Uji coba pelonggaran industri esensial dilanjutkan di tengah masa pengetatan PPKM. Total, kini ada 434 perusahaan yang diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Perlindungan ekstra bagi pekerja diperlukan.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DCP8Jxw5R-LXH1ewa4P8J3bhivw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fa48f41fb-56f8-484c-a796-c5b158817bd4_jpg.jpg
Kompas/Yuniadhi Agung

Ilustrasi kegiatan industri pengepakan teh di pabrik teh di Kota Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

JAKARTA, KOMPAS -— Setelah diuji coba selama sepekan, pemerintah menambah jumlah perusahaan yang boleh beroperasi penuh pada masa pengetatan PPKM. Meski belum ada kluster penularan baru di lingkungan pabrik, pekerja yang terpapar Covid-19 selama uji coba masih ditemukan. Kalangan buruh meminta perlindungan ekstra, seperti vaksinasi, bantuan obat, dan vitamin.

Ada tambahan 166 perusahaan industri berorientasi ekspor yang diperbolehkan beroperasi dengan tenaga kerja 100 persen dan minimal dua sif kerja. Dengan demikian, total perusahaan esensial yang diizinkan beroperasi penuh selama pengetatan PPKM ini adalah 434 perusahaan di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.

Editor:
nurhidayati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000