Serapan Anggaran Masih Rendah, Realisasi Komitmen Pemda Dinantikan
Kerja ekstra perlu dilakukan pemerintah pusat dan daerah mengingat serapan anggaran penanganan Covid-19 di daerah secara agregat masih di bawah target. Komitmen pemda menolong masyarakat mendesak direalisasikan.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini & Dimas W Nugraha
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kembali meminta komitmen pemerintah daerah untuk mengakselerasi penyerapan dana perlindungan sosial demi menolong masyarakat terdampak pandemi.
Serapan anggaran untuk penanganan Covid-19 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD 2021 terlihat mulai menunjukkan peningkatan dalam sepekan terakhir. Meski demikian, kerja ekstra tetap perlu dilakukan pemerintah pusat dan daerah mengingat serapan anggaran oleh daerah secara agregat masih di bawah 25 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencontohkan, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) desa Rp 28,8 triliun untuk 8 juta kelompok penerima hingga kini serapannya masih rendah. Dari alokasi dana tersebut, realisasinya baru Rp 6,11 triliun atau 21,2 persen. Hanya 21 daerah yang telah merealisasikan anggaran di atas 50 persen.
”Kami meminta seluruh daerah segera meningkatkan akselerasi dalam penyerapan anggaran desa. Dengan demikian, masyarakat bisa segera mendapatkan bantuan,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI Terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM secara daring, Rabu (21/7/2021).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan memberikan subsidi upah terhadap pekerja yang terdampak. Penerima subsidi upah adalah pekerja atau buruh yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021 dengan penghasilan maksimum Rp 3,5 juta. Subsidi upah diberikan Rp 500.000 per bulan selama Juli-Agustus 2021 dalam satu kali pencairan. Dengan demikian, pekerja akan menerima bantuan subsidi upah Rp 1 juta per orang.
Bantuan subsidi upah akan disalurkan bagi 8,8 juta pekerja yang bekerja di sektor non-kritikal pada daerah level 4. Saat ini pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 sebagai kelanjutan PPKM darurat.
Bantuan subsidi upah akan disalurkan bagi 8,8 juta pekerja yang bekerja di sektor non-kritikal pada daerah level 4. Saat ini pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 sebagai kelanjutan PPKM darurat.
PPKM level 4 berlaku pada 21 Juli-25 Juli 2021. Penentuan level PPKM, antara lain, menggunakan parameter laju transmisi, responsif dan kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat. ”PPKM terdiri atas level 1-4. Level 4 itu yang paling tinggi seperti yang sedang kita jalani,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menambahkan, relaksasi dan pelonggaran dapat dilakukan pada 26 Juli di beberapa daerah jika menunjukkan perbaikan, terutama penurunan kasus dengan parameter mengacu pada standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PPKM darurat saat ini dinilai mulai menunjukkan hasil, di antaranya penurunan kasus dan keterisian tempat tidur.
”Kita harus hati-hati agar (kondisi) yang baru mulai baik ini jangan sampai memburuk. Mohon kesabaran kita semua karena kita sedang berperang terhadap varian Delta yang sangat ganas,” kata Luhut.
Pemerintah juga akan meningkatkan pengetesan dan penelusuran di permukiman padat penduduk di wilayah aglomerasi di tujuh kabupaten/kota, di antaranya Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Solo Raya, Semarang, dan Malang Raya.
Perbaikan serapan daerah
Secara terpisah, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto menjelaskan, sepekan terakhir mulai terlihat adanya kenaikan penyerapan dana penanganan Covid-19 dalam anggaran pemerintah daerah.
Hal ini terjadi setelah dilakukan asistensi dan pemantauan kepada seluruh provinsi. Asistensi dilakukan mengingat pada masa pandemi pola belanja anggaran pemerintah daerah masih sama dengan saat kondisi normal. Dengan kata lain, serapan anggaran baru menanjak pada akhir tahun.
Total penyesuaian APBD 2021 untuk penanganan Covid-19 secara agregat provinsi/kabupaten/kota pada 9 Juli 2021 Rp 37,07 triliun. Pada 17 Juli 2021, nilai anggaran ini naik menjadi Rp 37,29 triliun.
Total anggaran tersebut dialokasikan untuk lima program, yakni penanganan Covid-19 di daerah, dukungan vaksinasi, dukungan pada kelurahan dalam penanganan Covid-19, insentif tenaga kesehatan daerah, serta belanja kegiatan lainnya dan kegiatan prioritas. Kenaikan terjadi karena pengalokasian 8 persen dari dana bagi hasil dan dana alokasi umum oleh pemerintah provinsi.
Ardian menambahkan, kenaikan juga terlihat dalam realisasi serapan anggaran. Pada 9 Juli 2021, realisasi untuk penanganan pandemi Covid-19 secara agregat provinsi/kabupaten/kota Rp 4,57 triliun (12,35 persen). Realisasi ini naik pada 17 Juli 2021 menjadi Rp 6,56 triliun (17,61 persen).
Kenaikan juga terlihat dalam realisasi serapan anggaran. Pada 9 Juli 2021, realisasi untuk penanganan pandemi Covid-19 secara agregat provinsi/kabupaten/kota Rp 4,57 triliun (12,35 persen). Realisasi ini naik pada 17 Juli 2021 menjadi Rp 6,56 triliun (17,61 persen).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan teguran keras melalui surat resmi kepada 19 kepala daerah yang belum merealisasikan anggaran Covid-19, mulai dari belanja peralatan penanganan Covid-19 hingga insentif bagi tenaga kesehatan.
Awal pekan ini, dalam pengarahan kepada kepala daerah seluruh Indonesia melalui konferensi video, Senin (19/7/2021), Presiden Joko Widodo juga mengingatkan, kepemimpinan lapangan yang kuat dibutuhkan untuk menghadapi pandemi Covid-19. Salah satu tindakan lapangan yang dimaksud Presiden ialah percepatan bantuan sosial dan belanja daerah.
Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia Mohammad Faisal berpendapat, pemerintah perlu memikirkan anggaran pendukung di daerah, bukan semata dana inti penanganan. (CAS/SON)