Antisipasi Harga Gula Petani Jatuh, Pemerintah Siapkan Pembeli Siaga
Di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu, serangan hama tikus, maraknya impor, dan penurunan produktivitas tebu, kebijakan harga serapan gula Rp 10.500 per kg itu memberikan jaminan pasar dan harga bagi gula petani.
Oleh
Hendriyo Widi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui perusahaan milik negara, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI, akan membeli gula petani jika harganya jatuh. PT RNI akan membeli gula petani itu minimal Rp 10.500 per kilogram.
Direktur Utama PT RNI Arief Prasetyo Adi mengatakan, PT RNI akan menjadi offtaker atau penyerap dan pembeli gula petani dengan harga minimal Rp 10.500 per kilogram (kg). Komitmen ini akan direalisasikan jika harga gula petani jatuh atau berada di bawah Rp 10.500 per kg.
”Namun, jika dalam proses lelang harganya lebih tinggi dari harga minimal jaminan serapan tersebut, RNI tetap akan menyerap dan membeli gula petani sesuai harga pasar atau lelang gula,” katanya dalam siaran pers, Rabu (9/6/2021) malam.
RNI akan menjadi offtaker atau penyerap dan pembeli gula petani dengan harga minimal sebesar Rp 10.500 per kg. Komitmen ini akan direalisasikan jika harga gula petani jatuh atau berada di bawah Rp 10.500 per kg.
Menurut Arif, keputusan itu sesuai dengan arahan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. PT RNI juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTRI), Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Asosiasi Pedagang Gula Indonesia (APGI), dan BUMN PT Perkebunan Nusantara III Holding.
RNI juga telah memberikan jaminan secara tertulis kepada APTRI atas komitmen serapan gula petani dengan harga minimal tersebut jika harga gula petani jatuh. PT RNI juga telah menyosialisasikannya kepada pabrik-pabrik gula yang berada di bawah naungan PT RNI.
”Kami meminta agar pabrik-pabrik gula memperkuat kemitraan dengan para petani tebu rakyat dengan mengawal pelaksanaan lelang gula dan menjaga harga lelang gula agar tidak jatuh,” katanya.
Tahun lalu, RNI telah menyerap tebu petani rakyat sebanyak 3,3 juta ton dari sekitar 4.000 petani mitra Grup RNI dan mampu memproduksi gula sebanyak 231.000 ton. Tahun ini, PT RNI menargetkan produksi gula meningkat sebesar 22 persen menjadi 282.000 ton.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTRI Soemitro Samadikoen, Kamis (10/6/2021), mengapreasiasi positif langkah yang diambil pemerintah melalui PT RNI. Dengan jaminan serapan dengan harga Rp 10.500 per kg, gula petani tidak akan jatuh di bawah harga tersebut dan berada di atas harga pembelian pemerintah.
Saat ini, harga acuan pembelian gula di tingkat petani Rp 9.100 per kg dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp 12.500 per kg. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
”Kalaupun harganya jatuh, pasti bakal diserap. Namun, harga jaminan serapan tersebut akan membuat harga lelang gula petani tidak bisa tinggi. Harga lelangnya diperkirakan hanya di kisaran Rp 10.500-Rp 10.800 per kg,” kata Soemitro.
Menurut Soemitro, di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu, serangan hama tikus, dan penurunan produktivitas tebu petani, jaminan harga serapan dan serapan tersebut akan membantu petani. Apalagi di tengah maraknya impor gula mentah, rafinasi, dan gula kristal putih pada tahun ini, kebijakan tersebut memberikan jaminan pasar dan harga bagi gula petani.
Maraknya gula impor selama beberapa tahun belakangan ini membuat pasar gula petani bergerak lamban. ”Rembesan gula rafinasi impor dan mulai beralihnya pabrik-pabrik gula yang tidak lagi menggiling tebu, tetapi gula mentah, menyebabkan stok gula petani kerap menumpuk. Kami berharap agar hal itu tidak terjadi pada tahun ini,” ujarnya.
Pada 2021, pemerintah mengalokasikan kuota impor gula mentah sebanyak 3,2 juta ton untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri gula rafinasi. Kebutuhan itu akan dipenuhi dalam dua tahap, yakni 2,9 juta ton di semester I-2021 dan 1,3 juta ton di semester II-2021. Pemerintah juga mengeluarkan izin impor gula kristal putih sebanyak 646.944 ton guna mencukupi kebutuhan dan mengendalikan harga gula pada periode Ramadhan-Lebaran.