Sebanyak 12 importir gula mentah sepakat membeli seluruh gula dari petani pada musim giling tebu 2020 seharga Rp 11.200 per kg. Petani bersiap menunggu realisasi janji tersebut.
Oleh
M Paschalia Judith J
·4 menit baca
Seusai khawatir dengan maraknya impor raw sugar atau gula mentah dan gula konsumsi, petani tebu memperoleh angin segar. Sebanyak 12 importir gula mentah sepakat membeli seluruh gula dari petani pada musim giling tebu 2020.
Kesepakatan ini dinilai dapat memberikan kepastian pendapatan yang diperoleh petani tebu. Kini, petani menunggu realisasi janji itu di tengah musim giling tebu yang saat ini tengah berlangsung.
Dalam dokumen yang dikirimkan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), harga pembelian gula petani yang disepakati Rp 11.200 per kilogram (kg). Kedua belas perusahaan itu adalah PT Sugar Labinta, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Andalan Furnindo, PT Angels Products, PT Kebun Tebu Mas, PT Adikarya Gemilang, dan PT PT Priscolin.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Gula Indonesia Aris Toharisman mengapresiasi kesepakatan itu lantaran menyokong gairah bertanam tebu. Kesepakatan ini akan memberikan kepastian penyerapan di tingkat petani.
”Artinya, ada kepastian pendapatan. Dampaknya, petani akan bertahan memproduksi tebu dan tidak mengalihkan lahannya,” ujarnya, saat dihubungi, Minggu (12/7/2020).
Kesepakatan ini akan memberikan kepastian penyerapan di tingkat petani.
Aris menilai, kebijakan tersebut patut dipertahankan atau berkelanjutan. Dengan demikian, importir yang mendapatkan kuota impor mesti berkomitmen menyerap gula di tingkat petani. Apalagi, ada keuntungan yang diperoleh dari disparitas antara bahan baku gula mentah impor dan gula petani sekitar 30 persen.
Selain itu, Aris menyebutkan, harga lelang gula petani di kalangan pabrik gula membaik seiring dengan kehadiran kesepakatan tersebut. Pekan lalu, nilainya berkisar Rp 10.900 per kg. Sebelumnya, harganya turun dari Rp 10.700 per kg pada awal Juni ke Rp 10.300 per kg pada akhir bulan.
Sekretaris Jenderal APTRI M Nur Khabsyin menyatakan, kesepakatan antara APTRI dan 12 importir tersebut menjadi sentimen positif bagi harga gula di tingkat petani tebu. ”Petani tebu diminta untuk tidak menjual gulanya di bawah Rp 11.200 per kg,” katanya.
Petani tebu diminta untuk tidak menjual gulanya di bawah Rp 11.200 per kg.
Nur menuturkan, kesepakatan itu muncul setelah APTRI mengadvokasikan tekanan harga gula petani ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada awal Juli 2020. Pada saat pertemuan itu, harga gula di tingkat petani hanya berkisar Rp 10.000 per kg.
Per 10 Juli 2020, harga gula di tingkat petani tebu telah mencapai Rp 10.975 per kg. ”Saat menyaksikan kesepakatan itu, ke-12 perusahaan importir tersebut menyatakan kesiapan penyerapannya,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, harga acuan pembelian gula di tingkat petani berkisar Rp 9.100 per kg. Harga acuan di tingkat konsumen Rp 12.500 per kg.
Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mendata, rata-rata nasional harga gula di tingkat konsumen saat ini berkisar Rp 15.200 per kg. Harga ini lebih rendah dibandingkan dengan angka pada akhir Juni 2020 yang senilai Rp 15.700 per kg.
Impor
Salah satu kebijakan pemerintah untuk menjaga pasokan gula di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan mengeluarkan surat persetujuan impor (SPI) kepada sejumlah perusahaan. Izin impor dikeluarkan untuk gula kristal mentah (GKM) yang akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP) dan impor GKP yang siap dikonsumsi.
Ada tiga perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang ditugaskan pemerintah untuk mengimpor GKP, yaitu Perum Bulog 50.000 ton, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 50.000 ton, dan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) 50.000 ton.
Pemerintah juga menugaskan perusahaan lain untuk mengimpor GKM, seperti PT Gendhis Multi Manis (GMM) selaku anak Perum Bulog. Pada 6 Maret 2020, PT GMM mendapat persetujuan impor GKM sebesar 29.750 ton. Berikutnya, pada 13 April 2020, PT GMM kembali mendapat persetujuan impor 35.000 ton.
Dari total persetujuan impor GKM 64.760 ton itu, PT GMM sudah merealisasikan impor 49.750 ton. Sementara Perum Bulog sudah merealisasikan 22.800 ton GKP hingga akhir Mei 2020 dan menyalurkannya ke pasar-pasar tradisional.
Pemerintah juga menugaskan delapan perusahaan gula rafinasi yang tergabung dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) untuk mengimpor GKM. Mereka ditugaskan mengolah GKM menjadi GKP dan dijual ke pasar konsumsi 250.000 ton. Kedelapan pabrik rafinasi itu menjual sebagian besar stok gulanya ke pasar tradisional dan sebagian kecil ke gerai ritel (Kompas, 25 Mei 2020).