logo Kompas.id
EkonomiInsentif Menggerakkan...
Iklan

Insentif Menggerakkan ”Lokomotif”

Perlu ditilik lagi kekuatan sektor properti sebagai ”lokomotif” perekonomian nasional. Akhir Mei, relaksasi pajak pembelian properti sudah berjalan tiga bulan. Pengembang meyakini, ”Inilah saatnya berinvestasi rumah!”

Oleh
Stefanus Osa Triyatna
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gmlyxRoW7s5e3QxisSlLzr9kNjI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F6bae159a-06be-4583-848e-882b3aea06b3_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Kompleks perumahan bersubsidi yang baru dibangun di kawasan Jampang, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020).

Sejak diberlakukan 1 Maret 2021, relaksasi pajak pembelian properti bak angin segar. Bagaimana tidak, insentif pajak dengan persyaratan khusus agar tepat sasaran ini sekaligus mendorong pemulihan ekonomi melalui sektor properti. Masalahnya, insentif ini hanya berlaku untuk rumah siap huni. Bagaimana dengan rumah inden?

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK/010/2021, insentif pajak itu hanya ditanggung pemerintah selama enam bulan untuk masa pajak 1 Maret-31 Agustus 2021. Mekanismenya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah dengan besaran 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun seharga paling tinggi Rp 2 miliar. Adapun untuk harga rumah tapak atau rumah susun di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50 persen.

Editor:
nurhidayati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000