Komitmen, kerja sama, dan dukungan seluruh pihak dibutuhkan untuk mewujudkan ekosistem perwakafan nasional karena wakaf berperan penting dan berpotensi tingkatkan kesejahteraan. Dengan wakaf, air mata jadi tawa bahagia.
Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
·6 menit baca
Wakaf berperan penting dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Komitmen, kerja sama, dan dukungan seluruh pihak dibutuhkan untuk mewujudkan ekosistem perwakafan nasional. Terbit asa agar sinergi dan kolaborasi antara Badan Wakaf Indonesia, Masyarakat Ekonomi Syariah, Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Bank Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, serta berbagai pihak terkait lainnya dapat terus ditingkatkan.
”Berbagai upaya pengembangan perwakafan nasional yang dilakukan melalui sinergi dan kerja sama multipihak ini diharapkan akan semakin meningkatkan peran wakaf sebagai sumber dana sosial syariah yang sangat potensial bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat memberikan arahan pada pembukaan seminar nasional wakaf produktif bertajuk ”Era Baru Perwakafan Melalui Transformasi Digital dan Penguatan Ekosistem”, yang digelar secara daring pada Jumat (7/5/2021).
Berbagai upaya pengembangan perwakafan nasional yang dilakukan melalui sinergi dan kerja sama multipihak ini diharapkan akan semakin meningkatkan peran wakaf sebagai sumber dana sosial syariah yang sangat potensial bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Ma’ruf Amin)
Pelaksanaan pengelolaan wakaf, lanjut Wapres, masih berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang telah berjalan lebih dari 15 tahun. Sesuai dengan perkembangan ekonomi, layanan jasa keuangan teknologi berbasis keuangan digital saat ini, serta keragaman bentuk harta wakaf dirasakan perlu ada penyesuaian terhadap UU tersebut. Hal ini agar UU tersebut dapat mengakomodasi tuntutan berbagai perkembangan, termasuk dalam hal kelembagaannya.
”Untuk itu, pemerintah berharap upaya harmonisasi kelembagaan dan revisi peraturan perundang-undangan wakaf dapat dilaksanakan melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait, KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) dan BWI (Badan Wakaf Indonesia), dalam rangka mengakselerasi proses revisi UU Wakaf tersebut,” kata Wapres Amin.
Literasi wakaf
Pada kesempatan itu Wapres menuturkan, upaya pengembangan literasi dan edukasi perwakafan merupakan salah satu agenda yang memerlukan perhatian bersama. Tingkat literasi wakaf yang masih rendah membutuhkan upaya sosialisasi publik terstruktur. Para pemangku kepentingan diharapkan dapat mendukung sosialisasi tentang perwakafan serta berkontribusi dalam penyusunan materi sosialisasi tentang wakaf dengan narasi yang mudah dipahami masyarakat.
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) yang juga Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pahala Nugraha Mansury mengatakan, berdasarkan data literasi wakaf nasional tahun 2020, skor Indeks Literasi Wakaf Indonesia ialah 50,48. ”Artinya, nilai ini masih masuk dalam kuadran yang, boleh dikatakan, rendah. Tentunya hal ini disayangkan mengingat Indonesia adalah negara dengan populasi penduduk Muslim terbanyak di dunia,” katanya.
Pahala menuturkan, pada 25 Januari 2021 Presiden Joko Widodo meresmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang yang merupakan transformasi pengelolaan wakaf yang sebelumnya ditujukan untuk tiga M, yakni masjid, madrasah, dan makam. Program pemerintah ini bertujuan meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat tentang besarnya potensi wakaf.
Ke depan, seiring dengan peningkatan pemahaman masyarakat tersebut, diharapkan wakaf dapat menjadi salah satu bentuk atau sumber dana yang dapat menggerakkan ekonomi. Selain itu, juga untuk meningkatkan inklusivitas pemerataan pembangunan serta kesejahteraan sosial. ”BUMN, sebagai perpanjangan pemerintah, tentu senantiasa akan mendukung gerakan tersebut sesuai kapasitas yang dimiliki BUMN-BUMN yang ada,” ujar Pahala.
BUMN berkomitmen untuk berkontribusi dalam program Gerakan Nasional Wakaf Uang melalui program tanggung jawab sosial perusahaan. Selain itu, juga lewat peningkatan akses masyarakat terhadap wakaf melalui platform digital.
Saat ini BUMN, melalui PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI, telah menjalin kerja sama dengan mitra-mitra nazir besar dalam menyalurkan dana wakaf yang dihimpun melalui aplikasi dan platform web based (berbasis laman) milik BSI. Platform digital tersebut diharapkan memudahkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan mereka melakukan wakaf.
Sepanjang tahun 2020 total volume transaksi konsolidasi wakaf melalui BSI masih rendah, yakni sebesar Rp 3 miliar dengan 23.000 transaksi. ”Jadi, kalau dilihat dari jumlah transaksi, sudah cukup baik. Namun, kami harapkan, dengan sosialisasi yang lebih baik lagi dan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai platform digital tersebut, nilai ini akan terus bertambah dengan semakin tingginya akses dan literasi masyarakat terhadap wakaf,” tutur Pahala.
Wakaf produktif
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menuturkan, ada empat langkah yang apabila dilakukan bersama akan membuat wakaf semakin menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia, termasuk perekonomian dan kesejahteraan umat. Langkah pertama terkait dengan kemampuan merancang atau mendesain suatu proyek yang produktif berbasis wakaf.
”(Langkah ini terkait) bagaimana kita mampu mendesain suatu proyek yang di dalamnya ada sarana peribadatan, (yakni) masjid, dan juga untuk pendidikan, (yaitu) sekolah, madrasah, universitas. Tetapi, di dalam kompleks itu juga ada proyek secara komersial, apakah itu kompleks perbelanjaan, perkantoran, ataupun perhotelan,” katanya.
Dengan demikian, secara utuh, proyek wakaf tersebut saling membiayai. ”Hasil proyek-proyek investasi yang komersial dapat membiayai yang peribadatan. Dan, tentu saja, peribadatan semakin mendoakan untuk keberkahan proyek yang komersial. Ada kandungan akhirat, tetapi juga ada kandungan kemaslahatan dunia,” ujarnya.
Hasil proyek-proyek investasi yang komersial dapat membiayai yang peribadatan. Dan, tentu saja, peribadatan semakin mendoakan untuk keberkahan proyek yang komersial. Ada kandungan akhirat, tetapi juga ada kandungan kemaslahatan dunia. (Perry Warjio)
Langkah kedua, lanjut Perry, berkaitan dengan kemampuan mendesain struktur pembiayaan atau sisi keuangan suatu proyek wakaf produktif. Sebagai salah satu contoh adalah wakaf uang terkait dengan sukuk atau cash waqf linked sukuk (CWLS). Sukuk adalah keuangan komersial, tetapi wakaf tunainya adalah keuangan sosial. ”Sekarang CWLS seri 1 maupun seri 2 terus menjadi bagian dari transformasi wakaf untuk kemajuan ekonomi kita,” katanya.
Perry menuturkan, langkah ketiga terkait dengan kesesuaian dan ketaatan terhadap syariat, baik fikih maupun akad-akadnya. Adapun langkah keempat adalah dengan melakukan digitalisasi. BI menyambut baik upaya digitalisasi yang dilakukan MES, BUMN, dan BWI dalam memudahkan dan mempercepat masyarat yang ingin melakukan wakaf.
BI pun mendukung digitalisasi wakaf dengan berbagai instrumen digitalisasi sistem pembayaran. ”Sekarang di sarana-sarana ibadah, sarana sekolah, bahkan di berbagai tempat ada QR Code Indonesian Standard atau QRIS. Itulah salah satu digitalisasi sistem pembayaran yang memudahkan sehingga di mana pun dan kapan pun, Bapak dan Ibu bisa mewakafkan melalui QRIS. (Hal) yang diperlukan hanya menyambungkannya dalam gawai kita,” ujar Perry.
Era baru
Ketua BWI Mohammad Nuh menuturkan, sinergi antara Islamic Sosial Finance (keuangan sosial Islam) dan Islamic Commercial Finance (keuangan komersial Islam) yang semakin kuat tersebut merupakan salah satu dari enam tanda yang menunjukkan Indonesia saat ini telah memasuki era baru kebangkitan perwakafan nasional.
Tanda pertama ialah tumbuhnya kesadaran kolektif lintas struktur sosial untuk berwakaf. ”Tanda kedua era baru kebangkitan perwakafan nasional adalah (ketika) nazir, wakif, dan seterusnya sekarang ini sudah tidak lagi enggan mengelola perwakafan dengan menggunakan teknologi,” katanya.
Tanda ketiga ialah adanya kesadaran baru dalam mengelola aset wakaf berbasis pengelolaan yang baik. Tanda keempat berupa diversifikasi harta wakaf. Dahulu harta wakaf lebih condong ke tanah, tetapi sekarang sudah melebar ke uang, hak kekayaan intelektual, saham, dan seterusnya.
”(Tanda kelima) beberapa tahun lalu, Gubernur BI bersama Menteri Keuangan, dan saya meluncurkan cash waqf linked sukuk. Ini adalah genuine, suatu produk Indonesia yang sungguh luar biasa, terobosan baru untuk mengawinkan wakaf yang semula dianggap bagian tradisionalitas masuk ke dalam instrumen keuangan yang sangat modern,” kata Mohammad Nuh.
Nuh menuturkan, pihaknya menginginkan wakaf menjadi enabler (pemungkin), yang menjadikan hal yang sebelumnya tidak mungkin menjadi mungkin. ”Dengan wakaf itu kita ingin mengubah air mata kesedihan menjadi air mata kebahagiaan. Sejati-jatinya kebahagiaan itu adalah kalau kita bisa membuat orang lain bahagia,” katanya.