Wakaf uang yang digalakkan pemerintah kini bisa disalurkan oleh masyarakat dengan lebih mudah lewat platform digital. Adaptasi teknologi diharapkan meningkatkan inklusi dan akuntabilitas wakaf.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wakaf uang yang digalakkan pemerintah kini bisa disalurkan oleh masyarakat dengan lebih mudah lewat platform digital. Adaptasi teknologi diharapkan meningkatkan inklusi wakaf dan akuntabilitas dalam membantu pembangunan nasional.
Penyedia platform digital, seperti Tokopedia, ikut mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang yang diluncurkan pemerintah akhir Januari 2021, dengan menyediakan fitur Wakaf Uang. Tokopedia bekerja sama dengan tiga lembaga pengelola wakaf, yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.
”Pengguna bisa berwakaf di Tokopedia mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100 juta. Pemberi wakaf bisa memilih mitra pengelola wakaf tepercaya dan membayar menggunakan beragam metode pembayaran,” jelas Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni, saat meluncurkan Fitur Wakaf Uang Tokopedia yang diadakan dalam acara virtual, Rabu (28/4/2021).
Tokopedia berharap fitur tersebut tidak hanya menyediakan kemudahan dan transparansi, tetapi juga membuka potensi baru wakaf. Pasalnya, selama ini wakaf kerap diasosiasikan dengan sedekah aset, seperti tanah, bangunan, atau alat bergerak untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
Padahal, pewakaf juga bisa menyerahkan wakaf dalam bentuk uang untuk dijadikan investasi produktif bagi kemaslahatan masyarakat. Wakaf uang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada 2002.
Astri juga berharap fitur tersebut dapat dimanfaatkan lebih banyak pengguna, khususnya umat Islam, yang senang berdonasi. Selama 2020, antusiasme pengguna Tokopedia untuk berdonasi meningkat 6,5 kali lipat dibandingkan dengan sebelum pandemi. Pengumpulan zakat mal juga meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan 2019. Secara nominal, Tokopedia menyalurkan berbagai bentuk donasi sampai Rp 80 miliar.
”Dengan potensi tersebut, kita ingin transaksi wakaf uang ikut meningkat. Dengan demikian, ini bisa menjadi jalan untuk membantu penyejahteraan masyarakat dengan pembangunan ekonomi, baik lewat penciptaan lapangan kerja maupun pembangunan fasilitas publik,” ujarnya.
Pengembangan dan penguatan ekosistem jasa keuangan syariah penting karena ini hal unik yang bisa kita kembangkan di Indonesia. Wakaf uang, sebagai salah satu produk keuangan syariah yang kini jadi perhatian, perlu didukung karena manfaatnya yang besar. (Ventje Rahardjo Soedigno)
Ekosistem keuangan syariah
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Ventje Rahardjo Soedigno menyampaikan, kerja sama penyedia platform digital dengan lembaga pengelola wakaf penting untuk mengembangkan dan memperkuat ekosistem keuangan syariah.
”Pengembangan dan penguatan ekosistem jasa keuangan syariah penting karena ini hal unik yang bisa kita kembangkan di Indonesia. Wakaf uang, sebagai salah satu produk keuangan syariah yang kini jadi perhatian, perlu didukung karena manfaatnya yang besar,” kata Ventje pada kesempatan yang sama.
Berdasarkan perhitungan BWI, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 188 triliun per tahun. Adapun sampai saat ini, pengumpulan wakaf uang baru Rp 831 miliar atau kurang dari 0,5 persen potensinya. Nilai itu masih sebagian kecil dari potensi aset wakaf per tahun yang bisa mencapai Rp 2.000 triliun.
Lebih lanjut disampaikan Ventje, penyediaan platform digital untuk penyaluran wakaf itu penting karena bisa meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah sehingga masyarakat yang belum terjangkau bank bisa ikut serta. Kemudahan untuk berwakaf dalam jumlah kecil pun akan menyadarkan masyarakat bahwa berwakaf tidak perlu menunggu kaya.
”Survei menunjukkan literasi keuangan syariah kita masih relatif rendah. Bersyukurnya, saat ini sudah muncul tren orang mau datang ke bank syariah untuk menabung. Tetapi, tidak berhenti di situ, kita masih perlu memperkenalkan produk-produk keuangan syariah lainnya,” imbuhnya.
Irfan Syauqi Baik selaku Ketua Pusat Kajian dan Transdormasi Digital BWI juga menyampaikan, adopsi teknologi digital dalam sistem perwakafan menempati peranan penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan kredibilitas lembaga pengelola wakaf.
”Teknologi perlu untuk meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf agar memenuhi aspek kepatuhan syariah. Digitalisasi juga memudahkan kami dari sisi manajemen risiko pengelolaan,” kata Irfan.
Saat ini, menurut Irfan, berbagai alat ukur kinerja pengelolaan wakaf terus dikembangkan. Ini, antara lain, dengan membuat indeks wakaf nasional dan pelaporan keuangan PSAK 112 yang sudah diterapkan oleh lembaga pengelola wakaf.
”Intinya, kami juga perlu mempresentasikan bukti-bukti wakaf ke masyarakat dan pemerintah untuk tahu seberapa dampaknya terhadap perekonomian,” pungkasnya.