Digitalisasi Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Wakaf
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menekankan arti penting pemanfaatan teknologi dan platform digital, baik untuk peningkatan kesadaran berwakaf, pengelolaan wakaf, maupun pelaporan pemanfaatan wakaf.
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Presiden Ma’ruf Amin menekankan arti penting pemanfaatan teknologi dan platform digital, baik untuk peningkatan kesadaran berwakaf, pengelolaan wakaf, maupun pelaporan pemanfaatan wakaf. Melalui pemanfaatan teknologi digital tersebut, transparansi pengelolaan wakaf dan kredibilitas pengelola wakaf akan semakin meningkat.
Pemerintah mengapresiasi upaya Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang telah mencanangkan program pengembangan perwakafan berbasis data dan transformasi digital dalam pengelolaan wakaf di Tanah Air. Pemerintah juga berharap strategi ekosistem wakaf digital yang dikembangkan BWI dapat segera terimplementasi dengan baik.
”Melalui wakaf digital ecosystem ini berbagai sistem digital pengelolaan wakaf yang dilaksanakan oleh pemangku kepentingan di luar BWI dapat terhubung dan terintegrasi dengan sistem digital yang dimiliki BWI,” kata Wapres Amin saat memberikan arahan pada pembukaan seminar nasional wakaf produktif bertajuk ”Era Baru Perwakafan Melalui Transformasi Digital dan Penguatan Ekosistem,” yang digelar secara daring, Jumat (7/5/2021).
Dengan demikian, diharapkan akan segera terwujud adanya Wakaf Super Apps yang dapat diakses untuk mendapatkan berbagai informasi tentang wakaf. Masyarakat pun dapat mengakses pelayanan daring terkait pendaftaran, pelaporan, pengaduan kasus, dan kerja sama serta mendapatkan berbagai pilihan platform digital pengumpulan dana (digital fundraising). Wakaf Super Apps juga diharapkan akan mendukung pengembangan model wakaf lainnya ke depan.
Baca juga : Platform Digital Permudah Wakaf Uang
Wapres menuturkan, upaya mewujudkan ekosistem perwakafan nasional tersebut memerlukan komitmen, kerja sama, dan dukungan seluruh pihak. Terkait hal tersebut diharapkan ke depan sinergi dan kolaborasi antara BWI, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Bank Indonesia (BI), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta berbagai pihak terkait lainnya dapat terus ditingkatkan.
”Berbagai upaya pengembangan perwakafan nasional yang dilakukan melalui sinergi dan kerja sama multipihak ini diharapkan akan semakin meningkatkan peran wakaf sebagai sumber dana sosial syariah yang sangat potensial bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wapres.
Berbagai upaya pengembangan perwakafan nasional yang dilakukan melalui sinergi dan kerja sama multipihak ini diharapkan akan semakin meningkatkan peran wakaf sebagai sumber dana sosial syariah yang sangat potensial bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Upaya pengembangan perwakafan sebagai bagian fokus pengembangan dana sosial syariah di Tanah Air, lanjut Wapres, saat ini terus bergulir dan menunjukkan kemajuan yang semakin baik. BWI sebagai regulator dan pengawas perwakafan tengah berupaya mengembangkan ekosistem perwakafan nasional.
Tantangan
Tantangan yang dihadapi saat ini di antaranya membangun kepercayaan publik, meningkatkan kapasitas dan kompetensi nazir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif atau orang yang mewakafkan, untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya), serta literasi dan edukasi perwakafan. Tantangan lainnya adalah harmonisasi kelembagaan dan peraturan perundang-undangan.
”Kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf masih perlu terus ditingkatkan. Hal ini diupayakan dengan pengembangan good waqf governance (pengelolaan wakaf yang baik), antara lain melalui implementasi Waqf Core Principles yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan,” kata Wapres.
Selain itu, pengembangan e-service atau layanan wakaf berbasis elektronik. Pemerintah mengapresiasi dukungan dan kontribusi yang diberikan BI dalam memformulasikan Waqf Core Principles bersama BWI dan International Research of Training Insitute Islamic Development Bank.
”Saya berharap ke depan Waqf Core Principles ini dapat diimplementasikan lebih baik agar tata kelola lembaga-lembaga nazir semakin meningkat dan pengelolaan harta wakaf serta penyalurannya menjadi semakin tepat sasaran,” tutur Wapres Amin.
Upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi nazir dilakukan, antara lain, dengan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan, magang dan sertifikasi, serta pendirian pusat antar-universitas. Saat ini, Indonesia juga telah memiliki standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) nazir yang disusun bersama oleh BWI, Kementerian Agama, para nazir, akademisi, dan para ahli.
Menurut Wapres, SKKNI menjadi sebuah prasyarat dari proses sertifikasi nazir. Untuk itu pemerintah mengapresiasi para pihak yang terlibat aktif memberikan masukan dalam pengembangan SKKNI nazir tersebut. Pemerintah berharap SKKNI ini dalam waktu dekat dapat segera diterapkan sehingga para nazir memiliki kualifikasi berstandar nasional sekaligus mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf.
Baca juga : Wakaf Uang Bukan untuk Pemerintah
Upaya pengembangan literasi dan edukasi perwakafan merupakan salah satu agenda yang memerlukan perhatian bersama. Tingkat literasi wakaf yang masih rendah memerlukan upaya sosialisasi publik yang terstruktur. Upaya lain yang dapat dilakukan adalah memasukkan konten tentang wakaf yang lebih aplikatif dalam kurikulum sekolah guna meningkatkan pemahaman tentang wakaf sejak dini. ”Selain itu perlu pula sosialisasi wakaf melalui ceramah-ceramah keagamaan dan khotbah Jumat,” ujar Wapres.
Pemerintah berharap MES, IAEI, ISEI, serta Bank Indonesia dapat mendukung upaya sosialisasi tentang perwakafan serta berkontribusi dalam penyusunan materi sosialisasi tentang wakaf dengan narasi yang mudah dipahami oleh masyarakat.
Pelaksanaan pengelolaan wakaf, lanjut Wapres, masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang telah berjalan lebih dari 15 tahun. Sesuai perkembangan ekonomi, layanan jasa keuangan teknologi berbasis keuangan digital saat ini serta keragaman bentuk harta wakaf dirasakan perlu ada penyesuaian terhadap UU tersebut. Hal ini agar UU tersebut dapat mengakomodasi tuntutan berbagai perkembangan, termasuk dalam hal kelembagaannya.
”Untuk itu pemerintah berharap upaya harmonisasi kelembagaan dan revisi peraturan perundang-undangan wakaf dapat dilaksanakan melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait, KNEKS, dan BWI dalam rangka mengakselerasi proses revisi UU Wakaf tersebut,” kata Wapres Ma’ruf Amin.
Era baru
Ketua BWI Mohammad Nuh menuturkan, ada enam tanda yang menunjukkan bahwa Indonesia saat ini sudah memasuki era baru kebangkitan perwakafan nasional. Tanda pertama, tumbuhnya kesadaran kolektif lintas struktur sosial untuk berwakaf.
”Tanda kedua era baru kebangkitan perwakafan nasional adalah (ketika) nazir, wakif, dan seterusnya sekarang ini sudah tidak lagi enggan mengelola perwakafan dengan menggunakan teknologi,” katanya.
Tanda ketiga, adanya kesadaran baru dalam mengelola aset wakaf berbasis pengelolaan yang baik. Tanda keempat berupa diversifikasi harta wakaf. Dahulu harta wakaf lebih condong ke tanah, tetapi sekarang sudah melebar ke uang, hak kekayaan intelektual, saham, dan seterusnya.
”(Tanda kelima) beberapa tahun lalu, Gubernur BI bersama Menteri Keuangan, dan saya meluncurkan cash waqf linked sukuk. Ini adalah genuine, suatu produk Indonesia yang sungguh luar biasa, terobosan baru untuk mengawinkan wakaf yang semula dianggap bagian tradisionalitas masuk ke dalam instrumen keuangan yang sangat modern,” katanya.
Nuh menambahkan, tanda keenam era baru kebangkitan perwakafan nasional adalah sinergi antara Islamic Social Finance dan Islamic Commercial Finance yang semakin kuat.
Baca juga : Platform Digital Permudah Wakaf Uang
Sementara itu, Ketua MES yang juga Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Pahala Nugraha Mansury, mengatakan, berdasarkan data literasi wakaf nasional tahun 2020, skor indeks literasi wakaf Indonesia adalah 50,48.
”Nilai ini masih masuk dalam kuadran yang, boleh dikatakan, rendah. Tentu hal ini disayangkan mengingat Indonesia adalah negara dengan populasi penduduk Muslim terbanyak di dunia,” katanya.
Dia menuturkan, forum rembuk wakaf produktif kali ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan agar pemahaman, literasi, dan partisipasi masyarakat terhadap wakaf di Indonesia dapat meningkat.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan, pemerintah, BWI, BI, dan berbagai pihak lainnya terus berupaya menyukseskan wakaf uang terkait sukuk atau sering disebut cash waqf linked sukuk (CWLS). ”Sekarang CWLS seri 1 maupun seri 2 terus menjadi bagian dari transformasi wakaf untuk kemajuan ekonomi kita,” katanya.