logo Kompas.id
EkonomiCerdas Menyelamatkan BUMN?
Iklan

Cerdas Menyelamatkan BUMN?

Pemerintah berupaya menyehatkan dan menyelamatkan sejumlah BUMN melalui skema PMN, IP-PEN, dan pembelian aset oleh INA. Apakah ini merupakan cara cerdas pemerintah yang tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari?

Oleh
hendriyo widi
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eWmVS1wIcj6_b9E6OJYkcd-q52I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200204_ENGLISH-JIWASRAYA_A_web_1580829093.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Seorang warga melintas di depan kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2018 menemukan kejahatan korporasi dalam pengelolaan perusahaan yang berakibat pada kerugian secara internal dan kerugian negara. Kementerian Badan Usaha Milik Negara mendukung pembongkaran kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dan BPK serta akan tetap fokus menyehatkan perusahaan itu.

Berbicara tentang penyelamatan dan penguatan badan usaha milik negara kerap kali tak lepas dari slogan ”jeruk makan jeruk”. Ya mau bagaimana lagi, pemiliknya jelas, negara. Tak heran dengan sejumlah cara atau siasat, dana negara atau dana jumbo investor asing yang dikelola negara bisa digunakan untuk menyehatkan perusahaan negara.

Hampir setiap tahun pemerintah menyuntik BUMN-BUMN secara bergantian melalui penyertaan modal negara (PMN), tak terkecuali terhadap sejumlah BUMN yang bermasalah. Dalam konteks penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), misalnya, pemerintah membentuk Indonesia Financial Group (IFG) Life yang menjadi anak perusahaan induk asuransi dan penjaminan, yaitu PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI. Tujuannya mempertahankan dan membuat model bisnis baru serta merestrukturisasi polis Jiwasraya.

BPUI ini akan memanfaatkan PMN pada 2021. Dari alokasi Rp 20 triliun, sekurang-kurangnya Rp 12 triliun akan digunakan untuk modal awal IFG Life. Dalam RAPBN 2022, pemerintah juga akan mengalokasikan PMN lanjutan sebesar Rp 10 triliun, ditambah bunga untuk pelunasan surat utang PT BPUI. Untuk mendukung solvabilitas IFG Life, pada Maret 2021, PT BPUI menerbitkan surat utang tenor dua tahun senilai Rp 10 triliun yang diserap PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen.

Selain PMN, pemerintah juga menggulirkan skema Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (IP-PEN). Tahun lalu, IP-PEN ini diberikan kepada lima BUMN, yakni PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp 3 triliun, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Rp 8,5 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 3,5 triliun, Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Rp 650 miliar, dan PT Perkebunan Nusantara (Persero) Rp 4 triliun.

Penempatan dana atau pembiayaan dari negara itu dilakukan dengan cara membeli surat utang perusahaan tersebut melalui pelaksana investasi yang ditunjuk pemerintah, yaitu badan usaha dengan misi khusus (special mission vehicle/SMV) Kementerian Keuangan. Badan usaha tersebut antara lain PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

https://cdn-assetd.kompas.id/lqRPt6NhwrOWdGorp8bvvAJt-zI=/1024x995/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20210418-H09-ARJ-bumn-mumed_1618761395.png

Belakangan ini, pemerintah berupaya menyehatkan BUMN-BUMN di sektor konstruksi (BUMN karya) yang utangnya semakin menggunung. Salah satu caranya adalah melalui Indonesia Investment Authority (INA) atau lembaga pengelola investasi (LPI) milik pemerintah yang baru dirilis pada Maret 2021. Melalui INA yang berperan sebagai penggaet dan pengelola dana jumbo investor asing, BUMN-BUMN itu bisa menjual aset-asetnya ke lembaga tersebut.

Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 yang telah diundangkan pada 29 Maret 2021. Beleid ini merupakan perubahan ketiga atas PER-02/MBU/2010 yang mengatur tentang Tata cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.

Melalui INA yang berperan sebagai penggaet dan pengelola dana jumbo investor asing, BUMN-BUMN tersebut bisa menjual aset-asetnya ke lembaga tersebut.

Regulasi ini ditujukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tujuan LPI, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, melalui pemindahtanganan aset milik BUMN ke INA. Artinya, perusahaan pelat merah dapat memindahtangankan asetnya dengan cara menjualnya ke INA asal memenuhi satu persyaratan dari sejumlah syarat yang telah ditentukan.

Beberapa syarat itu, antara lain, secara teknis dan/atau ekonomis sudah tidak menguntungkan bagi BUMN apabila dipertahankan keberadaannya, menyangkut kepentingan umum, dan bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN. Tak heran jika hal ini disambut baik oleh perusahaan-perusahaan negara kluster BUMN karya yang berminat menjual asetnya ke INA. Beberapa di antaranya yang memiliki aset jalan tol.

Iklan

Baca juga:

https://kompas.id/wp-content/uploads/2021/02/20210201-H10-ARJ-investasi-indonesia-mumed_1612200648.gif

Namun, perlu diingat, INA masih terlalu belia untuk menanggung beban sebesar itu. Pada tahap awal, INA diharapkan dapat mengelola aset senilai Rp 225 triliun. Rencananya, pemerintah akan memberikan modal awal bagi INA Rp 75 triliun. Dari total itu, hanya Rp 30 triliun yang berwujud dana tunai, sedangkan sisanya berupa piutang negara, barang, serta aset dan saham BUMN. Hingga saat ini, INA baru mengantongi dana Rp 15 triliun.

Namun, pemerintah mengklaim telah mendapatkan letter of interest berupa komitmen investasi senilai 9,5 miliar dollar AS dari sejumlah pengelola dana global, antara lain United States International Development Finance Corporation (US DFC) dari Amerika Serikat, Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Caisse de dépôt et placement du Québec (CDPQ) dari Kanada, dan APG-Netherland dari Belanda. Selain itu, INA juga telah mendapatkan guliran investasi dari Uni Emirat Arab senilai 10 miliar dollar AS.

INA masih terlalu belia untuk menanggung tanggung jawab sebesar itu. Di saat bersamaan, kemampuan INA untuk mengelola aset-aset BUMN yang nanti bakal dibelinya juga belum teruji.

Sekali lagi, INA masih terlalu belia untuk menanggung tanggung jawab sebesar itu. Kemampuan INA untuk menarik investasi atau modal asing masih memerlukan waktu untuk berkembang. Di saat bersamaan, kemampuan INA untuk mengelola aset-aset BUMN yang nanti bakal dibelinya juga belum teruji.

Melalui cara-cara tersebut, BUMN-BUMN yang disehatkan atau diselamatkan ada kemungkinan akan membaik, kendati masih ada potensi juga bakal ”sakit” kembali. Di sisi lain, para penanggung BUMN-BUMN tersebut, terutama INA dan badan usaha yang ditunjuk, termasuk SMV, juga bakal memiliki risiko lantaran menerima beban pengalihan risiko.

https://kompas.id/wp-content/uploads/2021/03/20210304-H09-ARJ-bumn-rev-mumed_1614876860.gif

Pemerintah perlu berpikir ke depan agar lembaga dan badan usaha penanggung BUMN-BUMN tersebut tidak terseok-seok. Pastikan BUMN-BUMN tersebut dapat membayar utang dan imbal hasil tepat waktu kepada lembaga dan badan usaha penanggungnya sesuai perjanjian. Pastikan pula INA memiliki modal yang kuat terlebih dahulu dan lebih selektif membeli aset-aset BUMN agar tidak tumbang dahulu sebelum berjaya.

Apakah langkah-langkah ini merupakan cara cerdas untuk menyelamatkan sejumlah BUMN yang terjerat masalah dan beban utang? Waktu akan mengujinya. Jangan sampai satu persoalan selesai, tetapi memunculkan masalah-masalah lainnya di kemudian hari.

Baca juga:

https://cdn-assetd.kompas.id/hJSo4_AO6_lyWqa0HybI8zO5XEw=/1024x1911/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20210426-Ekonomi-Bisnis-9_web_1619444861.jpg
Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000