Pemerintah melarang warga negara India atau warga negara asing yang sempat mengunjungi India masuk ke Indonesia mulai 25 April 2021. WNI yang akan kembali ke Indonesia dari India tetap diizinkan masuk dan dikarantina.
Oleh
Agnes Theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melarang warga negara India atau warga negara asing yang sempat mengunjungi India masuk ke Indonesia mulai 25 April 2021. Pelarangan itu bersifat sementara sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di India.
Indonesia sudah telanjur menerima 129 orang yang tiba dari Chennai, India, Rabu (21/4/2021), dengan menumpang pesawat carter AirAsia. Setelah diperiksa, 12 orang di antaranya dikonfirmasi positif Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (23/4/2021), mengatakan, pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi warga negara asing (WNA) dari India, termasuk WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.
”Kebijakan ini mulai berlaku 25 April 2021. Sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang,” kata Airlangga dalam telekonferensi pers di Jakarta.
Pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi warga negara asing (WNA) dari India, termasuk WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.
Kebijakan itu diambil setelah melihat lonjakan perkembangan kasus Covid-19 di India. Kasus positif Covid-19 di India melonjak sangat tinggi. Sampai 22 April 2021, dilaporkan 15,93 juta orang terinfeksi, dengan angka kematian mencapai 184.657 orang dan jumlah kasus baru 314.835 orang.
Indonesia mengikuti langkah sejumlah negara yang sudah terlebih dahulu menutup pintu untuk kedatangan orang asing dari India. Beberapa di antaranya Pakistan, Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru, Singapura, Oman, Perancis, dan Kanada.
Menurut Airlangga, WNI yang hendak kembali ke Indonesia dari India tetap diizinkan masuk dalam kurun waktu 14 hari dengan mengikuti protokol kesehatan yang diperketat. Ada empat titik kedatangan bandara yang diperketat, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng; Bandara Juanda, Surabaya; Bandara Kualanamu, Medan; dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Adapun titik kedatangan pelabuhan laut yang diperketat adalah di Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Sementara, titik kedatangan dari batas darat yang diperketat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinau.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan, meski penerbangan reguler dari India ditutup, tetapi penerbangan kargo masih dimungkinkan untuk mengangkut beberapa komoditas serta vaksin. “Jadi, kita menutup secara selektif penerbangan dari India. Kalaupun ada, kita lakukan selektif, tidak ada penerbangan reguler, tetapi kargo dimungkinkan,” katanya.
Terlanjur
Sebelum pemerintah memutuskan menutup pintu, Indonesia sudah terlanjur menerima kedatangan sejumlah WNA dari India. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menuturkan, pada Rabu, pesawat AirAsia dengan kode penerbangan QZ-988 tiba dari Chennai, India, di Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat itu mengangkut 129 orang yang merupakan WNA asal India dan Amerika Serikat yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan visa kunjungan.
Sebanyak 38 orang penumpang merupakan WNA India yang memegang visa kunjungan, 46 orang WNA India yang memegang KITAS, satu orang WNA asal Amerika Serikat yang memegang KITAS, 12 orang WNI, serta 11 orang WNI sebagai kru pesawat.
Sebelum pemerintah memutuskan menutup pintu, Indonesia sudah terlanjur menerima kedatangan sejumlah WNA dari India.
Jhoni mengatakan, para penumpang itu memang mendapat dukungan perjalanan yang dikecualikan sesuai Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Namun, sejak Kamis (22/4/2021) siang, permohonan pengajuan visa dari India sudah resmi dihentikan. Tidak menutup kemungkinan, saat ini sudah ada WNA dari India yang sudah terlanjur disetujui visanya dan sedang dalam perjalanan menuju Indonesia.
”Memang, kemungkinan besar ada yang sekarang sedang dalam perjalanan. Ini akan tetap kita antisipasi. Apabila memang nanti masuk ke Indonesia, kita akan mengacu pada protokol kesehatan yang ada,” kata Jhoni.
Saat ini, pemerintah sedang menggodok surat edaran terkait pengecualian kunjungan dari India. Hal serupa pernah dilakukan pada April tahun 2020 lalu, ketika indonesia melarang kunjungan WNA dari empat negara, yaitu Korea Selatan, Iran, Italia, dan Inggris.
Jhoni menegaskan, pelarangan itu sifatnya hanya sementara. “Kami nanti menunggu bagaimana situasi perkembangan eskalasi dan kekebalan keounitas (herd immunity) di India. Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri terkait kapan WNA dari India boleh masuk kembali,” katanya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, untuk pendatang dari India yang terlanjur masuk ke Indonesia akan dikarantina dulu untuk 14 hari di hotel khusus. Sebanyak 12 orang yang sudah dinyatakan positif Covid-19 juga sedang menjalani tes pengurutan genom (genome sequencing). Namun, hasil tes tersebut belum keluar.
WNI yang hendak kembali ke Indonesia dari India juga harus menjalani karantina dulu dalam kurun waktu 14 hari, serta menjalani dua kali tes PCR pada awal dan akhir karantina.