Penyelundupan Benih Lobster Terbesar lewat Juanda Tahun Ini Digagalkan
Bea Cukai Juanda kembali menggagalkan penyelundupkan 80.000 ekor benih bening lobster dengan tujuan Batam. Pengiriman barang senilai Rp 8 miliar itu merupakan yang terbesar tahun ini dari tiga kali kasus penyelundupan.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Para penyelundup benih lobster masih terus mencari celah meski pengawasan telah diperketat. Bea Cukai Juanda kembali menggagalkan penyelundupkan 80.000 ekor benih bening lobster dengan tujuan Batam. Pengiriman barang senilai Rp 8 miliar itu merupakan yang terbesar tahun ini.
Sebanyak 80.000 ekor benih bening lobster (BBL) itu dikemas dalam 80 kantong plastik, setiap plastiknya berisi 1.000 ekor. Sebelum dikirim, sebanyak 80 kantong plastik itu dibagi dalam dua karton, masing-masing berisi 40 kantong. Kedua karton itu kemudian diberi keterangan sebagai produk pakaian, elektronik, dan tekstil.
Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto mengatakan pengungkapan upaya penyelundupan BBL ini bermula dari informasi yang menyatakan akan ada pengiriman dari Surabaya tujuan Kawasan Bebas Batam. Waktu pengirimannya diperkirakan berlangsung dalam pekan ini.
”Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan memperketat pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan terutama di area kargo terminal 1 domestik Bandara Juanda,” ujar Budi, Kamis (15/4/2021).
Budi mengatakan, pengawasan ketat dilakukan mulai Kamis pagi sekitar pukul 04.00 oleh petugas gabungan dari Bea Cukai, pengamanan Bandara Juanda, dan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Pangan (BKIPM) Surabaya I. Baru sekitar pukul 10.00 didapati kiriman barang yang mencurigakan.
Barang yang sudah dikemas itu, menurut rencana, diberangkatkan ke Batam pukul 12.30 waktu setempat menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG-950. Awalnya, beberapa barang kargo yang akan diterbangkan itu diperiksa secara fisik. Setelah didapati barang yang mencurigakan, pemeriksaan dilanjutkan dengan pemindaian menggunakan sinar x.
Hasilnya, didapati dua koli atau dua karton paket kargo dengan surat muatan udara bernomor 888-43714650 yang diduga tidak sesuai dengan surat pemberitahuan. Di pemberitahuan tersebut tertulis sebagai pakaian, barang elektronik, dan tekstil. Keterangan itu untuk mengelabui petugas bea cukai.
Jangan tergiur dengan keuntungan besar perdagangan di luar negeri. (Muhlin)
Menurut Budi, di dalam kemasan barang juga dikamuflasekan dengan beberapa lembar daun pisang, kerupuk, serta dibungkus ulang menggunakan kardus. Supaya lebih meyakinkan, bentuk kemasan dimodifikasi sehingga tidak menyerupai bentuk kotak stereofoam pada umumnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan didapati 80.000 ekor BBL jenis Pasir. Dengan asumsi harga BBL jenis Pasir ini mencapai Rp 100.000 per ekor, total nilai benih yang diselundupkan itu mencapai Rp 8 miliar.
”Saat ini petugas masih mencari pengirim barang bernama Mustakin dan penerima paket di Batam bernama Afriazal. Alamat pengirim sudah ada di tangan petugas,” kata Budi Harjanto.
Pelaku belum jera
Sementara itu, Kepala BKIPM Surabaya I Muhlin menambahkan, pelaku yang saat ini masih proses pencarian itu terancam pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Dia melanggar Undang Undang No 31/2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU 45/2009 Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat 1.
Penyelundupan 80.000 ekor BBL ini merupakan kasus ketiga sepanjang tahun ini. Dari segi volume dan nilainya, kasus penyelundupan ini merupakan yang terbesar. Ini menandakan para pelaku belum jera meski pengetatan pengawasan terus diperkuat melalui sinergi antara bea cukai, BKIPM, dan Lanudal Juanda.
”Kepada masyarakat, diimbau untuk berhenti menyelundupkan benih lobster yang merupakan kekayaan hayati sumber daya perikanan dan kelautan Indonesia. Jangan tergiur dengan keuntungan besar perdagangan di luar negeri,” kata Muhlin.
Ke depan, BKIPM Surabaya I semakin meningkatkan kerja sama di bidang pengawasan dengan semua pemangku kepentingan di wilayah pelabuhan yang menjadi pintu ke luar Jatim. Hal itu sebagai tindak lanjut dari kebijakan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono yang melarang ekspor benih lobster untuk melindungi kekayaan sumber daya laut dan meningkatkan nilai tambah bagi nelayan.
Sebulan lalu, petugas bea cukai Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan 29.250 ekor BBL yang dikirim secara ilegal melalui terminal kargo Bandara Juanda, Senin (8/3). Pengiriman barang senilai Rp 3 miliar tujuan Batam menggunakan penerbangan pesawat Lion Air JT 0971. Kedoknya paket makanan.
Modus pengirimannya sederhana. Benih lobster dikemas dalam kantong plastik berisi air dan oksigen agar tidak mati. Kemasan plastik itu kemudian dibungkus stereofoam, baru kemudian dilapisi tripleks atau papan tipis. Setelah itu baru dilapisi lagi atau dikemas dengan karton sebelum akhirnya dibungkus karung.
Pada saat bersamaan, Polresta Sidoarjo mengungkap komplotan penyelundup 33.000 ekor benih bening lobster senilai Rp 5 miliar. Benih akan diekspor ke Vietnam melalui Singapura. Sebelum itu, benih dibawa dari tempat pengepul di Mojokerto ke Bandara Juanda untuk diterbangkan menuju Batam.
Sedikitnya lima pelaku berhasil ditangkap dan dua pelaku lainnya dinyatakan sebagai buruan aparat penegak hukum. Dua pelaku ditangkap di parkiran terminal 1 Bandara Juanda, sedangkan tiga lainnya di Mojokerto. Saat itu dua pelaku hendak membawa benih lobster yang disimpan di dalam dua tas koper, terbang ke Batam.