Pemerintah menghentikan sementara ekspor benih bening lobster. Pembudidaya lobster berharap penghentian ekspor berlaku permanen.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Usaha budidaya lobster masyarakat mulai menggeliat seiring dengan penghentian sementara ekspor benih bening lobster. Moratorium ekspor benih perlu ditindaklanjuti dengan menata ulang kebijakan yang mendorong pengembangan budidaya lobster di Tanah Air.
Ekspor benih lobster dihentikan sementara sejak November 2020. Hal ini menindaklanjuti kasus suap perizinan usaha budidaya dan ekspor yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu, Edhy Prabowo, menjadi tersangka.
Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) pada 4 Mei 2020. Pada 2014-2019, penangkapan dan pengeluaran benih lobster dari Indonesia termasuk tindak terlarang, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.
Ketua Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Amin Abdullah mengatakan, geliat budidaya lobster mulai tumbuh seiring dengan peningkatan pasokan benih lobster kepada pembudidaya. Ketika benih lobster boleh diekspor, pembudidaya kesulitan memperoleh benih karena sebagian besar benih diekspor.
Geliat budidaya lobster mulai tumbuh seiring dengan peningkatan pasokan benih lobster kepada pembudidaya. (Amin Abdullah)
Amin berharap ekspor benih bening lobster dihentikan permanen agar usaha dan budidaya lobster memiliki kepastian menjadi lokomotif ekonomi masyarakat. Pengembangan budidaya lobster tidak akan berhasil jika keran ekspor benih lobster tetap dibuka.
Peraturan Menteri KP No 12/2020 yang membuka ekspor benih lobster dengan persyaratan wajib budidaya lobster tidak efektif membangkitkan budidaya lobster. Sebaliknya, aturan itu membuat ekspor benih menjadi jorjoran.
”Usaha budidaya lobster terbukti kacau balau ketika ekspor benih lobster dibuka. Kemitraan dengan pembudidaya lobster juga dilanggar eksportir benih. Kita harus belajar dari pengalaman,” ujar Amin yang dihubungi dari Jakarta, Senin (8/3/2021).
Dedy Sopian, pembudidaya lobster di Desa Ketapang Raya, Lombok Timur, mengungkapkan, kini saatnya pemerintah fokus membangun budidaya lobster Indonesia untuk mengejar keunggulan Vietnam. Larangan ekspor benih akan mendukung budidaya lobster di Tanah Air. Dukungan pemerintah juga diperlukan dalam pelatihan pembudidaya, penyediaan pakan, serta kerja sama dengan negara tujuan ekspor lobster hasil budidaya.
Menurut Dedy, pembukaan keran ekspor benih lobster tidak mampu membendung pengiriman benih bening lobster ke luar negeri. Akibatnya, usaha budidaya terpukul.
Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia Rokhmin Dahuri mengatakan, Peraturan Menteri KP No 12/2020 mencoba mengharmoniskan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan pelestarian lobster. Kebijakan itu mengutamakan budidaya lobster, sedangkan ekspor benih lobster dilakukan dengan persyaratan ketat. Diharapkan tidak ada penyelundupan benih lobster yang merugikan negara.
Ia mengakui selama ini pembudidaya mengeluh sulit memperoleh benih lobster karena harganya tinggi. Oleh karena itu, perlu kebijakan agar pemegang kuota ekspor benih bening lobster wajib mengalokasikan minimal 10 persen dari benih yang diekspor untuk pembudidaya dalam negeri dengan harga jual sesuai kemampuan pembudidaya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam paparan publik KKP melalui Instagram, pekan lalu, menegaskan akan melarang ekspor benih bening lobster yang merupakan bagian dari kekayaan sumber daya alam.
”Benih lobster hanya boleh dibudidayakan sampai dengan ukuran konsumsi karena nilai tambahnya di ukuran konsumsi,” katanya.
Trenggono menambahkan, ekspor benih lobster hanya akan memperkaya negara yang membeli benih tersebut karena memperoleh nilai tambah hingga ratusan persen dari hasil budidaya.
Benih lobster hanya boleh dibudidayakan sampai dengan ukuran konsumsi karena nilai tambahnya di ukuran konsumsi. (Sakti Wahyu Trenggono)