Polresta Sidoarjo ungkap komplotan penyelundup 33.000 benih lobster senilai Rp 5 miliar. Ini merupakan kasus kedua di Jatim dalam sepekan belakangan. Pengawasan ketat harus lebih ditingkatkan oleh instansi terkait.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Sidoarjo mengungkap komplotan penyelundup 33.000 benih lobster senilai Rp 5 miliar. Ini merupakan kasus kedua di Jatim dalam sepekan belakangan. Pengawasan ketat melibatkan lintas instansi harus lebih ditingkatkan demi menyelamatkan kekayaan laut Indonesia dari eksploitasi dan perdagangan ilegal.
Dari kasus tersebut, polisi menangkap lima pelaku, yakni AJ, ST, WB, HM dan IS. Semuanya merupakan anak buah dengan peran beragam. Sementara bos komplotan penyelundup yang bernama L berhasil lolos. Dia masih dalam pencarian aparat penegak hukum.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo Komisaris Wahyudin Latif mengatakan, penyelundupan benih bening lobster (BBL) dilakukan melalui Bandara Juanda Surabaya, Senin (8/3/2021). Benih lobster disembunyikan dalam koper pakaian yang menurut rencana akan dibawa AJ dan ST. Keduanya terdaftar sebagai penumpang pesawat dengan penerbangan tujuan Batam.
”Benih lobster akan diekspor ke Vietnam melalui Singapura. Penyelundup berencana terbang ke Batam untuk mencapai Singapura,” ujar Wahyudin, Rabu (10/3/2021).
Tim reserse Polresta Sidoarjo menangkap AJ dan ST di halaman parkir Terminal 1 Bandara Juanda. Saat itu mereka baru turun dari mobil yang membawanya dari Mojokerto. Di dalam mobil tersebut terdapat sebuah koper pakaian berukuran besar yang berisi 33 kantong plastik berwarna putih.
Setelah diperiksa, 33 kantong plastik tersebut berisi BBL sebanyak 1.000 ekor setiap kantongnya sehingga total mencapai 33.000 ekor. Dari 33.000 ekor BBL tersebut, sebanyak 31.000 benih lobster jenis mutiara dan sisanya 2.000 ekor benih lobster jenis pasir.
Benih lobster akan diekspor ke Vietnam melalui Singapura. Penyelundup berencana terbang ke Batam untuk mencapai Singapura.
Di pasar internasional, harga per ekor benih lobster jenis mutiara mencapai Rp 200.000 hingga Rp 250.000, sementara lobster jenis pasir harganya Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per ekor. Benih lobster ini diperoleh dari nelayan di berbagai daerah di Jatim, seperti Pacitan, Trenggalek, dan Banyuwangi.
Dikarantina
Benih lobster dikarantina di sebuah tempat di Mojokerto sebelum dikemas dan siap dibawa ke Sidoarjo untuk diterbangkan ke Batam. Salah satu pelaku bertugas mengatur jadwal pemberangkatan benih lobster tersebut sesuai pesanan. Harga yang tinggi mendorong perdagangan ilegal benih lobster marak terjadi.
Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya 1 Muhlin mengatakan, ekspor benih lobster dilarang karena mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia. Pemerintah mengizinkan pengambilan lobster untuk diperjualbelikan pada ukuran 200 gram. Lobster betina yang sedang bertelur juga dilindungi.
Pengelolaan lobster ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah Indonesia. Peraturan menteri tersebut untuk menjaga kelestarian populasi lobster di habitat aslinya karena di Nusantara proses reproduksinya masih alami.
Berdasarkan catatan BKIPM Surabaya, kasus penyelundupan 33.000 benih lobster ini merupakan yang kedua sepanjang 2021. Kasus pertama terjadi pada Senin (8/3/2021) dan diungkap oleh Bea Cukai Pabean Juanda. Sebanyak 29.250 BBL hendak dikirim ke Batam melalui terminal kargo. Untuk mengelabui petugas, benih lobster senilai Rp 3 miliar tersebut disamarkan sebagai paket makanan.
Tahun lalu, BKIPM Surabaya 1 menangani empat kasus penyelundupan lobster, dua kasus di antaranya diungkap di Bandara Juanda, sedangkan dua kasus lainnya ditemukan di luar Juanda. Dari empat kasus tersebut, semuanya telah berkekuatan hukum tetap dengan menghukum pelaku 10 bulan penjara hingga 5 tahun penjara.
Muhlin menambahkan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pasal 88 juncto Pasal 35, pelaku terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU No 45/2009, Pasal 86 dan 88 juncto Pasal 16 menyatakan, ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sesuai ketentuan perundangan, benih lobster yang berhasil diselamatkan akan disegarkan kembali sebelum dilepasliarkan di lokasi yang sesuai dengan rekomendasi dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Alam Pesisir dan Laut Denpasar. Hanya sebagian kecil dari benih lobster yang diambil sebagai barang bukti di pengadilan dan untuk mendukung penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Sebelumnya, Badan KIPM Kementerian Perikanan dan Kelautan juga mengungkap penyelundupan benih lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 23.942 BBL menurut rencana dikirim ke Tanjung Pinang melalui kargo pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA286, Jumat (5/3/2021).