Modus Penyelundupan Benih Lobster Makin Berkembang
Modus penyelundupan benih bening lobster terus berkembang. Selain memanfaatkan kelengahan petugas, beberapa kasus melibatkan oknum aparat untuk membantu penyelundupan. Pengembangan budidaya jadi salah satu solusinya.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Modus penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri ditenggarai terus berkembang seiring kasusnya yang kembali marak. Pelaku penyelundupan benih lobster, antara lain, memanfaatkan kelengahan aparat serta melalui jalur pintu keluar tidak resmi.
Dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan, penyelundupan benih bening lobster yang digagalkan aparat penegak hukum sejak 23 Desember 2020 hingga 14 April 2021 mencapai 35 kasus dengan jumlah benih 1.398.618 ekor atau senilai Rp 210 miliar. Jumlah itu melebihi penyelundupan benih lobster yang digagalkan sepanjang tahun 2020, yakni 21 kasus dengan jumlah benih 896.238 ekor.
Pekan ini, aparat kembali menggagalkan penyelundupan benih bening lobster, tepatnya tanggal 13 April dan 14 April 2021. Benih lobster dalam penyelundupan yang digagalkan secara berturut-turut itu berjumlah total 243.000 ekor.
Antam Novambar, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, menyatakan, pemerintah telah melarang ekspor benih bening lobster dan kini fokus mengembangkan budidaya pembesaran lobster di dalam negeri. Meski demikian, Indonesia masih dalam taraf belajar budidaya untuk mengatasi ketertinggalan dari Vietnam.
Vietnam yang merupakan eksportir lobster konsumsi terbesar dunia mengandalkan pasokan 99 persen benih lobster dari Indonesia. Pelarangan ekspor benih bening lobster diakui telah memicu maraknya kembali penyelundupan benih bening lobster. Harga benih yang dijual ilegal itu sangat tinggi, yakni lobster jenis mutiara mencapai 7 dollar AS per ekor.
”Terjadi penyelundupan karena mereka (Vietnam) minta (benih). Vietnam menampung barang ilegal, hasil perikanan ilegal. Pemerintahnya (Vietnam) pasti tahu. Kita sudah larang (ekspor benih), tetapi kita banyak orang yang susah, sehingga susah sekali melarang,” kata Antam dalam jumpa pers ”Kinerja KKP dalam Memberantas Praktik Ilegal di Sektor Kelautan dan Perikanan”, Kamis (15/4/2021).
Sejak pelarangan ekspor benih bening lobster, lanjutnya, modus penyelundupan baru terus bertambah. Ada iming-iming harga jual benih lebih tinggi sehingga keuntungan yang didapat besar. Keuntungan instan menjadi daya tarik untuk penyelundupan benih.
”(Keuntungan besar) Itulah daya tarik bagi penyelundup. Dengan iming-iming jumlah uang besar, benih ditangkap dan dijual ke Vietnam,” kata Antam.
Berkembang
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM-KKP) Rina mengatakan, modus baru penyelundupan ditengarai terus berkembang. Penyelundupan, antara lain, memanfaatkan kelengahan petugas, dengan modus antara lain menggunakan sarana pengiriman seperti koper pakaian, stirofoam, dicampur dengan sayuran, buah-buahan, suku cadang otomotif, rokok, garmen, mi instan, mainan anak-anak, ataupun perangkat elektronik.
Pengangkutan benih ke luar negeri juga kerap dilakukan melalui pelabuhan tangkahan atau pelabuhan tidak resmi dengan moda kapal cepat (speedboat). Di bandar udara, penyelundupan juga memanfaatkan saat-saat terakhir penerbangan dengan memalsukan data dalam laporan dan dokumen penerbangan serta penerbangan transit.
”Kalau sudah ketahuan, maka (penyelundup) biasanya akan cari lagi modus baru,” katanya.
Rina mengakui, beberapa kasus penyelundupan melibatkan oknum aparat yang membantu penyelundupan. Pihaknya terus meningkatkan kerja sama dengan aparat kepolisian, badan karantina pertanian, bea cukai, PT Angkasa Pura, kejaksaan, Komisi Yudisial, dan instansi terkait di daerah untuk menekan penyelundupan.
Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi mengemukakan, solusi atas penyelundupan benih bening lobster adalah mendorong budidaya lobster. Pemerintah kini sedang merancang regulasi untuk budidaya lobster yang bernilai tambah dan pada akhirnya akan mendorong peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tahun 2021, pemerintah menargetkan PNBP sektor kelautan dan perikanan mencapai Rp 1 triliun atau meningkat dari tahun sebelumnya Rp 600 miliar.