Menanti Kebangkitan Lobster
Benih lobster dari Indonesia banyak diekspor ke Vietnam yang giat membudidayakan lobster. Vietnam yang memperoleh nilai tambah lebih besar dari hasil budidaya.
Akhir September 2020, kita dikejutkan rencana ekspor jutaan benih bening lobster yang tidak sesuai dokumen. Rencana itu berhasil digagalkan.
Ada indikasi penyalahgunaan izin ekspor dengan memanipulasi dokumen.
Dokumen mencantumkan 1,5 juta ekor, tetapi sebenarnya 2,7 juta ekor.
Sejumlah pihak menilai tidak boleh ada toleransi terhadap kasus penyalahgunaan izin ekspor benih lobster. Pemerintah diminta menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin 14 perusahaan itu. Bahkan, jika memenuhi kriteria pelanggaran, bisa dikenai sanksi pidana.
Kasus manipulasi dokumen ekspor benih lobster menambah panjang daftar masalah akibat kebijakan ekspor benih lobster. Ekspor itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia tertanggal 4 Mei 2020.
Persyaratan ekspor benih lobster antara lain eksportir benih berhasil membudidayakan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi pemerintah. Syarat lain, melepasliarkan lobster sebanyak 2 persen dari hasil panen.
Kasus manipulasi dokumen ekspor benih lobster menambah panjang daftar masalah akibat kebijakan ekspor benih lobster.
Namun, komitmen eksportir benih lobster untuk mengembangkan budidaya di Tanah Air diragukan. Pembudidaya mengeluhkan kemitraan yang dijanjikan perusahaan eksportir benih untuk mengembangkan usaha pembesaran atau budidaya lobster tak jelas kelanjutannya. Alih-alih budidaya, eksportir diduga memanfaatkan janji kemitraan dengan pembudidaya lobster demi memperoleh izin ekspor benih (Kompas, 13/7/2020).
Baca juga: Ekspor Benih Lobster Dinilai Tidak Transparan
Komitmen pemerintah menjaga pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) benih lobster belum terlaksana. Hingga kini, peraturan pemerintah terkait PNBP ekspor benih lobster belum juga disahkan. Kendati demikian, pasokan benih bening lobster dari Indonesia ke Vietnam terus bergulir untuk dibesarkan menjadi lobster ukuran konsumsi yang bernilai tambah jauh lebih tinggi.
Pada Mei-Juli 2020, menurut catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan, 3,18 juta ekor benih lobster diekspor Indonesia. Nilai tambah terbesar tentu saja dinikmati negara pengimpor benih kemudian membudidayakannya.
Penolakan ekspor benih disuarakan sejumlah organisasi keagamaan. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai kebijakan itu sebagai pengabaian dan pengingkaran terhadap moralitas konstitusi. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang merilis Hasil Bahtsul Masail Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Nomor 06/2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster meminta ekspor dihentikan karena mempertimbangkan keberlangsungan biota laut dan dampak bagi nelayan penangkap benih lobster yang didominasi warga NU.
Baca juga: Budidaya Lobster Terancam Hancur
Di tengah polemik itu, belum terlihat program nyata pengembangan usaha budidaya lobster. Di tengah pandemi Covid-19, pembudidaya lobster semakin terimpit kesulitan memperoleh benih dengan harga terjangkau serta kesulitan memasarkan lobster hasil budidaya. Di sisi lain, harga lobster hasil budidaya ukuran konsumsi anjlok tak terserap pasar yang sedang surut.
Ekspor benih yang gencar belum diimbangi upaya mendorong budidaya lobster di dalam negeri. Implementasi PermenKP No 12/2020 yang seharusnya fokus pada peta jalan pengembangan budidaya lobster cenderung berat sebelah ke arah ekspor benih. Target membangkitkan usaha budidaya lobster masih membutuhkan penantian panjang.
Pengembangan budidaya lobster di Tanah Air perlu dukungan regulasi dan infrastruktur hulu hilir. Budidaya lobster perlu digarap serius jika Indonesia tidak ingin semakin tertinggal dari Vietnam yang jauh lebih unggul dalam hal budidaya, namun mengandalkan benih lobster asal Indonesia.
Budidaya lobster perlu digarap serius jika Indonesia tidak ingin semakin tertinggal dari Vietnam yang jauh lebih unggul dalam hal budidaya, tetapi mengandalkan benih lobster asal Indonesia.
Masa pembesaran lobster yang memakan waktu setidaknya 1 tahun perlu ditopang akses permodalan, teknologi budidaya, benih berkualitas, pakan, dan penanganan pascapanen. Dengan tujuan utama ekspor hasil budidaya lobster ke pasar China, Indonesia hanya punya dua pilihan, yakni berlomba memacu daya saing agar tak tertinggal dari Vietnam atau semakin terlibas.
Jor-joran ekspor benih lobster tanpa keseriusan membangkitkan budidaya lobster sama halnya membenamkan harapan budidaya lobster. (BM Lukita Grahadyarini)