LBH Surabaya Akan Buka Pengaduan Tunjangan Hari Raya
Kewajiban pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya perlu dipantau. Dalam situasi pandemi Covid-19, mungkin ada perusahaan yang kesulitan. Untuk itu, pos pengaduan THR perlu kembali diadakan.
Oleh
AMBROSIUS HARTO/AGNES SWETTA PANDIA
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Lembaga Bantuan Hukum Surabaya dan serikat buruh akan membuka pos pengaduan tunjangan hari raya 2021. Pembukaan pos untuk menampung semua keluhan buruh yang merasa hak, yakni tunjangan hari raya, tidak dipenuhi oleh perusahaan.
”Seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam masa Ramadhan kami membuka pos pengaduan THR bagi buruh,” kata Kepala Bidang Kasus Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya Habibus Shalihin, Kamis (15/4/2021).
Pembukaan pos pengaduan menjadi salah satu bentuk pengawasan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam edaran ini, pengusaha wajib membayar THR meski diberi dispensasi paling lambat sehari sebelum Idul Fitri, 13 Mei 2021.
”Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, pengusaha tidak boleh mengabaikan kewajibannya terhadap buruh dalam hal pemberian THR,” ujar Habibus.
Meski belum membuka pos, LBH Surabaya, lanjut Habibus sudah menerima dua laporan kasus buruh yang belum menerima THR. Kasus itu bahkan terjadi tahun lalu yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti.
”Dari pengalaman terdahulu, kelompok rentan tidak menerima THR adalah pekerja kontrak, alih daya, dan atau harian lepas,” kata Habibus. Pelanggaran hak juga diderita oleh pegawai tetap terutama yang dalam proses menerima teguran hingga terkena PHK.
Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, pengusaha tidak boleh mengabaikan kewajibannya terhadap buruh dalam hal pemberian THR. (Habibus Shalihin)
Catatan LBH Surabaya, kurun 2020 yang diwarnai serangan pandemi Covid-19 yang melumpuhkan ekonomi, ada 3.140 pengaduan masalah dari buruh. Jumlah itu naik tiga kali lipat dibandingkan dengan 2019 yang 1.000 pengaduan.
”Lebih dari seribu pengaduan tahun lalu terkait dengan tidak diberikannya THR,” ujar Habibus.
Modus yang sering ditempuh perusahaan ialah tidak memberikan THR kepada buruh kontrak, alih daya, dan harian lepas. Ada juga dalih kondisi keuangan mepet sehingga tak mampu memberikan THR. Selain itu, tidak memberikan THR kepada buruh yang dalam proses PHK. Ada juga perusahaan yang memberi THR dengan cara mencicil yang ternyata tidak penuh sesuai peraturan berlaku. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19, perusahaan terkena dampak sehingga keberatan atau menunda.
Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, sesuai surat edaran, pengusaha wajib memberi THR. Namun, dalam masa pandemi, boleh jadi ada sejumlah perusahaan yang kesulitan memenuhi kewajiban tersebut.
”Kami menyarankan perusahaan terbuka dengan buruh melalui dialog dan membuka kondisi keuangan sehingga mungkin dapat disepakati penundaan,” kata Himawan. Pemerintah juga membuka pos pengaduan dan mediasi dalam hal pembayaran THR itu.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Achmad Zaini menyebutkan, instansinya telah membentuk satuan tugas sekaligus membuka posko pengaduan bagi para buruh dan pekerja yang tidak mendapat THR tahun ini. Jalur lain untuk melapor soal THR juga bisa melalui serikat perburuhan yang ada di Surabaya dengan jumlah sekitar 35 organisasi.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan, telah menyampaikan kepada seluruh asosiasi pengusaha dalam Kadin Jatim untuk melaksanakan surat edaran tentang THR itu.
Namun, dampak pandemi Covid-19, ada sejumlah perusahaan yang belum normal produksinya sehingga kondisi keuangan juga belum kuat. Untuk situasi seperti ini, lanjut Adik, perlu kebijakan yang fleksibel. ”Perusahaan yang sudah normal mohon THR diberikan, tetapi pemerintah perlu memperhatikan perusahaan yang masih terseok dengan memberi keringanan,” ujarnya.
Sementara Ketua Umum Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jatim Eddy Widjanarko mengatakan, hingga hari ini belum ada perusahaan yang mengajukan keringanan pembayaran THR karyawan.
”Kalau perusahaan besar pasti bayar THR sesuai ketentuan, hanya perusahaan skala kecil kemungkinan menerapkan beberapa cara untuk mengurangi beban perusahaan, apalagi sudah setahun lebih pandemi Covid-19 yang cukup memukul dunia usaha,” katanya.