Harap-harap Cemas Menunggu Kepastian Tunjangan Hari Raya
Bagi pekerja, THR merupakan secercah harapan di tengah penghasilan yang pas-pasan. Oleh sebab itu, perusahaan harus menunaikan kewajiban.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
Di tengah pandemi Covid-19, pekerja berharap tunjangan hari raya atau THR bisa cair tepat waktu. Mereka sudah terpukul karena pemotongan gaji selama wabah. Kalau sampai THR dipotong atau tak cair sama sekali, mereka bakal tambah kelabakan.
Pekerja kontrak bagian call center di salah satu maskapai penerbangan, Bhakti (30), hingga Senin (12/4/2020) ini masih menunggu kabar terkait THR. Belum ada informasi jadwal pencairan THR.
Pekerja yang tinggal di Semarang, Jawa Tengah, ini berharap THR segera dicairkan. Sebab, skema penggajian sudah berubah selama pandemi. Ada tunjangan yang nominalnya tidak sebesar sebelumnya.
Ditambah lagi, Bhakti baru menikah bulan lalu. Dengan sendirinya, pengeluaran jadi bertambah besar. ”Meski istriku juga pekerja, kami, kan, tetap punya rencana-rencana. Ditambah lagi, THR, kan, sebenarnya hak karyawan. Jadi, sebaiknya dibayarkan tepat waktu,” ujarnya.
Di Jakarta, pekerja di salah satu perusahaan swasta, Bobi (27), sedang menunggu kelahiran anak pertamanya, Juli nanti. Bobi dan istri membutuhkan tabungan untuk persiapan biaya kelahiran.
Selama pandemi, katanya, tak banyak penghasilan yang bisa disisihkan. Ini karena gajinya dipotong selama wabah. ”Gaji hampir setahun ini kena potong. Kalau THR dicicil atau tak dibayarkan, otomatis akan memengaruhi arus kas keluarga kami,” ujar Bobi.
Sementara itu, dosen di salah satu universitas swasta di Bekasi, Jawa Barat, Yulvia (30), juga waswas menunggu kepastian THR. Tahun lalu, dia masih menerima THR sekitar Rp 1 juta. Namun, untuk tahun ini, belum ada informasi terkait itu.
Yulvia dibayar per sistem kredit semester. Di semester ini, dia mengajar 5 SKS dengan upah Rp 500.000. ”Meski terbantu karena masih tinggal bersama orangtua, saya tetap butuh uang untuk kebutuhan pribadi. Dengan pendapatan yang minimalis, THR adalah sesuatu yang bisa bikin napas lega,” tuturnya.
Pekerja di perusahaan distributor kendaraan bermotor, Martinus Nopi (36), mengatakan, informasi terkait THR di kantornya masih gelap. Dia khawatir, pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap perusahaannya membuat manajemen urung mencairkan THR.
”Di tempatku, THR untuk semua karyawan dibayarkan jelang Lebaran. Tahun ini belum ada gambaran cair atau tidak,” ujar pekerja yang tinggal di Pekanbaru, Riau, ini.
Saat ini, Nopi dan istri sedang mencicil kredit pemilikan rumah (KPR). Setiap bulan, dia mencicil Rp 1 juta. Sementara itu, penghasilan tambahan dari istrinya yang menerima pesanan tumpeng belum bisa diharapkan.
”Bagi kami yang tidak merayakan Lebaran, mungkin telat sedikit dari anjuran pemerintah tak masalah. Tetapi, yang kasihan, kan, teman-teman yang merayakan Lebaran,” tambahnya.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Mugiharso menyatakan, pemberian THR oleh pengusaha kepada pekerja bersifat wajib. Ini harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (Kompas, 12/4/2021).
Kebijakan pemerintah ini diatur lebih detail dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Ada sejumlah langkah yang harus dilakukan apabila ada perusahaan terdampak pandemi tak mampu membayar THR sesuai jadwal. Perusahaan harus mencari solusi dengan mengajak pekerja berdialog. Ketidakmampuan perusahaan membayar THR tepat waktu harus dibuktikan kepada pekerja berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
Menurut pekerja di salah satu perusahaan media di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Irawan (26), ada kecenderungan perusahaan memegang kendali dalam forum bipartit. Karyawan dikumpulkan bukan untuk diskusi, melainkan untuk sekadar memberitahukan hasil keputusan yang sudah ditetapkan. ”Terkadang ada pemotongan (gaji), tetapi tak dijelaskan secara transparan,” ujarnya.
Tahun lalu, dia menerima THR setara upah per bulan. Untuk tahun ini, kemungkinan THR masih ada. Namun, dia belum mengetahui detail nominalnya, apakah sama dengan sebelumnya atau dikurangi.