Harga Mobil Rem Inflasi, Pemerintah Perluas Diskon Pajak
Deflasi akibat turunnya harga mobil di tengah inflasi menandakan kebijakan PPnBM yang diambil pemerintah belum memberikan efek berganda pada sektor lain.
Oleh
M Paschalia Judith J
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM untuk kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas mesin 1.500 cc sejak Maret 2021 menurunkan harga mobil sehingga menahan laju inflasi. Pemerintah memperluas insentif tersebut hingga 2.500 cc. Padahal, kebijakan itu dinilai belum dapat mengangkat konsumsi masyarakat secara menyeluruh.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, laju kenaikan indeks harga konsumsi atau inflasi pada Maret 2021 sebesar 0,08 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Dibandingkan Maret 2020, laju inflasi mencapai 1,37 persen. Inflasi selama triwulan-I 2021 sebesar 0,44 persen.
Berdasarkan pengeluaran, kelompok makanan, minuman, dan tembakau memiliki andil tertinggi, yakni 0,1 persen dengan inflasi 0,4 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sebaliknya, kelompok transportasi menyumbang deflasi sebesar 0,25 persen dan mobil menjadi komoditas yang dominan menyumbang inflasi pada kelompok ini, yaitu sebesar 0,03 persen.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad, Jumat (2/4/2021), mengatakan, deflasi akibat turunnya harga mobil di tengah inflasi menandakan kebijakan yang diambil pemerintah belum memberikan efek berganda pada sektor lainnya.
”Volume penjualan mobil memang meningkat. Namun, mobil yang dijual itu adalah stok, bukan produksi baru, sehingga dampak gandanya ke perekonomian nasional, khususnya konsumsi masyarakat, belum tampak,” tuturnya saat dihubungi di Jakarta.
Volume penjualan mobil memang meningkat. Namun, mobil yang dijual itu adalah stok, bukan produksi baru, sehingga dampak gandanya ke perekonomian nasional, khususnya konsumsi masyarakat, belum tampak.
Tauhid juga menilai, konsumsi mobil belum mengangkat permintaan masyarakat secara menyeluruh terhadap produk lainnya juga tampak dari lebih rendahnya inflasi Maret 2021 terhadap Maret 2020 dibandingkan Februari 2021 terhadap Februari 2020 yang sebesar 1,38 persen. Tren tersebut menandakan daya beli masyarakat belum pulih.
Agar pemerintah dapat menggairahkan konsumsi masyarakat, kebijakan bantuan sosial mesti diubah secara signifikan. ”Salah satunya dengan merancang mekanisme penyaluran yang memastikan bantuan tersebut dibelanjakan, bukan dijadikan simpanan,” katanya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengemukakan, dari 90 kota pemantauan indeks harga, sekitar 40 kota menunjukkan adanya penurunan harga mobil. ”Data lapangan ini menunjukkan kebijakan PPnBM berdampak pada deflasi (kelompok transportasi). Kelompok transportasi menahan inflasi pada Maret 2021,” katanya.
Perluasan insentif
Kementerian Perindustrian menetapkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. Regulasi baru ini menggugurkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.
Penetapan itu memperluas PPnBM ditanggung pemerintah hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc dan berlaku sejak 1 April 2021. ”Dengan perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM. Awalnya, ada 21 tipe mobil,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui siaran pers, Jumat.
Keputusan yang baru ditetapkan menggarisbawahi, mobil yang memperoleh insentif tersebut mesti menggunakan komponen yang berasal dari produksi dalam negeri minimal sebanyak 60 persen. Terdapat 115 jenis komponen yang dapat diperhitungkan sebagai pembelian lokal.
Seiring dengan perluasan tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
”Kami berharap, kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat, khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui siaran pers.
Peraturan menteri keuangan itu menyebutkan, kendaraan bermotor segmen maksimal 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 memperoleh diskon pajak sebesar 100 persen pada Maret hingga Mei 2021, diskon 50 persen pada Juni-Agustus 2021, dan diskon 25 persen pada September-Desember 2021. Mobil segmen 4x2 dengan kapasitas mesin 1.501-2.500 cc dikenakan diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal pada April-Agustus 2021 dan diskon 25 persen pada September-Desember 2021.
Adapun mobil segmen 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500-2.500 cc mendapatkan diskon pajak 25 persen sepanjang April-Agustus 2021 dan diskon 12,5 persen pada September-Desember 2021.
Menurut Tauhid, perluasan kebijakan diskon pajak itu dapat berdampak pada konsumsi apabila mobil yang dijual merupakan produksi terbaru. ”Proses produksi baru itu akan meningkatkan belanja modal dan bahan baku serta menaikkan partisipasi tenaga kerja,” ujarnya.