logo Kompas.id
EkonomiLindungi Hak-hak Pekerja
Iklan

Lindungi Hak-hak Pekerja

Pemerintah diminta melindungi pekerja melalui pengawasan dan bantalan sosial yang kuat terkait dengan pelonggaran upah di industri padat karya. Program subsidi upah diharapkan berlanjut tahun ini.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/40O3OEAOLb1VSIOkVii4SdbL1JA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F15d85d29-5271-43c6-89b7-5ca34599009c_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Buruh mogok kerja di dalam pagar pabriknya di kawasan industri MM2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi itu sebagai bentuk protes pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI.

JAKARTA, KOMPAS — Ketentuan tentang pelonggaran upah pekerja sektor padat karya diharapkan tidak menyasar pekerja yang upahnya sudah pas-pasan atau di bawah upah minimum. Pemerintah diingatkan untuk tidak lepas tanggung jawab melindungi buruh lewat pengawasan yang kuat serta bantalan sosial yang seimbang.

Wakil Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Jumisih, Jumat (19/2/2021), menilai, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Covid-19 sulit berpihak kepada buruh karena posisi tawar lemah.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000