logo Kompas.id
EkonomiWaspadai Perusahaan Aji...
Iklan

Waspadai Perusahaan Aji Mumpung

Regulasi baru tentang kelonggaran menyesuaikan upah bagi perusahaan padat karya terdampak pandemi berpotensi disalahgunakan dengan memangkas upah sepihak. Pelonggaran diharapkan dapat menjaga kelangsungan usaha.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qt2xpLcc-PXgLFqw6JpUEXJ8MKY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fb64cd77b-b0bd-4635-b4b6-b77afed4d3c0_jpg.jpg
- E/AGUS SUSANTO

Buruh melakukan aksi mogok kerja di dalam pagar pabrik tempat mereka bekerja di kawasan industri MM2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok kerja dengan menghentikan produksi pada 6-8 Oktober 2020 tersebut sebagai bentuk protes pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI.

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang penyesuaian besaran upah di industri padat karya tertentu selama pandemi Covid-19 berpotensi disalahgunakan. Peran pemerintah sebagai pengawas dinilai mesti diperkuat guna menghindari perusahaan memanfaatkan situasi atau aji mumpung dengan memangkas upah pekerja secara semena-mena.

Ketentuan soal penyesuaian upah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19. Regulasi itu ditetapkan pada 15 Februari 2021 dan efektif berlaku sampai 31 Desember 2021.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000