logo Kompas.id
EkonomiPekerja Informal Belum...
Iklan

Pekerja Informal Belum Tersentuh

Program JKP baru menyasar para pekerja formal. Sementara pekerja informal belum tersentuh dan buruh kontrak berpotensi tidak memperoleh JKP.

Oleh
M Paschalia Judith J/agnes theodora
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h-weUyiOLHFLQzB_ty0tjlc85Jk=/1024x662/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200416WEN8_1587011256.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Pekerja pabrik berjalan beriringan menuju tempat kerja mereka di kawasan industri di Ungaran, kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan menerapkan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP pada tahun ini. Sejumlah kalangan berharap JKP tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi dapat menjangkau juga pekerja informal dan buruh kontrak.

Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia Dian Septi Trisnanti, Jumat (12/2/2021), mengatakan, status kerja tenaga di sektor informal sarat dengan ketidakjelasan. ”Pekerja konveksi, pekerja rumahan, pekerja transportasi, dan asisten rumah tangga tidak masuk dalam skema Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan JKP,” ujarnya melalui siaran pers.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000