Koperasi BPR Tawang Alun Ditutup, LPS Minta Nasabah Tidak Panik
Setelah izin usaha Koperasi BPR Tawang Alun dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 7 Januari 2021, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·3 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS — Setelah izin usaha Koperasi BPR Tawang Alun dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 7 Januari 2021, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi. Nasabah diminta tidak perlu panik karena hak-hak dan kewajiban mereka masih tetap bisa bergulir.
Berdasarkan Surat Pengumuman OJK Nomor Peng-1/KO.0403/2021 Tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi BPR Tawang Alun, Kantor BPR Tawang Alun ditutup untuk umum dan BPR diminta menghentikan segala jenis usahanya. Selanjutnya, penyelesaian dan kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin menjelaskan, BPR Tawang Alun dicabut izin usahanya karena selama dua tahun terakhir kinerja kuangannya terus memburuk. Hal ini membuat kondisi BPR tersebut ”tidak sehat” dan memenuhi kriteria untuk dicabut izin usahanya.
”Selama itu pula, kami sudah melakukan pembinaan, pemantauan, pengawasan terhadap BPR Tawang Alun. Kami secara intens memanggil direksi dan dewan komisaris untuk melakukan perbaikan agar kinerjanya baik sehingga BPR tersebut bisa berjalan semestinya. Namun, sampai dicabut izin usahanya, tidak ada perbaikan,” tutur Azilsyah Noerdin.
Pantauan Kompas di Kantor Koperasi BPR Tawang Alun, Banyuwangi, Jumat (8/1/2021), sejumlah petugas dari LPS disibukkan dengan pemeriksaan berkas-berkas administrasi dan pendataan aset milik BPR Tawang Alun. Sejumlah pengumuman tentang penghentian operasional BPR Tawang Alun juga ditempel di beberapa tempat.
Petugas bahkan menyegel sejumlah berankas milik BPR Tawang Alun yang digunakan untuk menyimpan surat-surat berharga milik nasabah. Kendati demikian, masih ada beberapa nasabah yang datang untuk mengambil uang ataupun mengajukan pinjaman.
”Kendati izin usaha Koperasi BPR ini dicabut, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayarkan kepada nasabah,” ujar Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan M Yusron.
Yusron mengatakan, rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha atau paling lambat tanggal 27 Mei 2021. Selanjutnya, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Dalam pelaksanaan proses likuidasi Koperasi BPR Tawang Alun, lanjut Yusron, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Lebih jauh lagi, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi Koperasi BPR Tawang Alun akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
”Kami mengimbau agar nasabah Koperasi BPR Tawang Alun tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Grup Penanganan Klaim Suhardiyono yang turut serta dalam proses rekonsiliasi dan verifikasi. Ia berharap nasabah tidak perlu khawatir uang tabungan atau surat-surat penting yang dijaminkan akan hilang pascapencabutan izin operasi BPR Tawang Alun.
”Setelah proses verifikasi simpanan selesai, kami akan menyampaikan daftar nasabah yang layak bayar. Nasabah tidak perlu khawatir uangnya hilang, selama nasabah dan bank mengikuti ketentuan LPS, simpanan nasabah pasti bisa dicairkan,” tuturnya.
Nasabah tidak perlu khawatir uangnya hilang, selama nasabah dan bank mengikuti ketentuan LPS, simpanan nasabah pasti bisa dicairkan.
Sertifikat dan surat-surat penting, lanjut Suhardiyono, juga dipastikan aman. Pasalnya, LPS telah menyegel tempat penyimpanan surat-surat penting yang dijaminkan oleh nasabah.
Suhardiyono menambahkan, kasus yang menimpa BPR Tawang Alun merupakan kasus pertama yang ditangani LPS tahun 2021. Selama tahun 2020, pihaknya juga telah menangani delapan kasus serupa. Jumlah itu meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya tujuh kasus.