logo Kompas.id
EkonomiCantrang Dilegalkan Lagi,...
Iklan

Cantrang Dilegalkan Lagi, Nelayan Natuna Semakin Merana

Sepanjang 2020, nelayan di Natuna tenggelam dalam konflik dengan kapal pukat dari luar dan dalam negeri. Kembali dilegalkannya cantrang dinilai ada hubungannya dengan rencana pemerintah membuka akses bagi kapal asing.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TSRgNMc-3s4X2C74PeGqoYIJMQw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fb39f8aa7-3322-4ecc-897c-62d0835d5a8b_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Anak-anak bermain di dermaga di Desa Pengadah, Kecamatan Bung Timur Laut, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

BATAM, KOMPAS — Sepanjang 2020, nelayan tradisional di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, tenggelam dalam konflik dengan kapal pukat dari luar dan dalam negeri. Munculnya peraturan baru yang melegalkan cantrang dinilai ada hubungannya dengan rencana pemerintah membuka akses penangkapan ikan oleh kapal asing.

Ketua Aliansi Nelayan Natuna Hendri, Selasa (15/12/2020), mengatakan, nelayan setempat menolak penggunaan pukat karena merusak ekosistem laut. Mereka khawatir penggunaan pukat akan menyebabkan penangkapan ikan yang berlebihan di perairan Natuna dan sekitarnya.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000