Di tengah sejumlah penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja, pemerintah diharapkan terus membuka ruang dialog terkait peraturan itu. Di sisi lain, kekerasan mesti dihindari dalam proses penyaluran aspirasi,
Oleh
Tim Kompas
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ruang dialog terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU sangat dibutuhkan. Ini karena komunikasi di antara berbagai pihak terkait peraturan itu mendesak dilakukan di tengah munculnya unjuk rasa memprotes RUU tersebut, seperti terjadi Kamis (8/10/2020), di sejumlah daerah.
Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, di Jakarta, kemarin, mengatakan, Presiden Joko Widodo sebagai inisiator UU Cipta Kerja perlu mengundang pihak-pihak terkait untuk berdialog. Mereka meliputi pemimpin buruh, organisasi keislaman, dosen, dan guru besar yang menolak pengesahan UU. ”Perlu ada dialog dengan mereka karena di dalam masyarakat terdapat ketidakpercayaan,” kata Azyumardi.
Ia pun mengimbau tokoh dan pemimpin demonstran untuk mengendalikan massa agar tak bertindak anarkistis. Tindakan anarkistis akan berujung pada perusakan fasilitas umum yang merugikan publik. Di sisi lain, polisi jangan sampai bertindak berlebihan. Kepala Polri perlu menginstruksikan jajarannya di lapangan supaya tetap melakukan pengamanan secara terkontrol dan terukur.
Seruan membuka ruang dialog seluas-luasnya disampaikan pula oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti. Ia menyatakan, pemerintah perlu memahami suasana psikologis dan kekecewaan masyarakat.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj mengatakan, UU Cipta Kerja itu perlu dipandang dengan kritis, tetapi harus disampaikan secara elegan. ”Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawassuth (moderat),” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, tidak ada pemerintah yang mau menyengsarakan rakyatnya. Dalam pernyataan yang ditandatangani Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Intelijen Negara, Panglima TNI, dan Kepala Polri itu, pemerintah menyatakan menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi sepanjang tak mengganggu ketertiban umum.
39 rancangan peraturan
Menyusul persetujuan DPR agar RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU, ada 39 rancangan peraturan yang perlu dibuat. Untuk kluster ketenagakerjaan, ada 3-5 peraturan pemerintah yang harus disiapkan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, kementeriannya akan membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) dalam forum tripartit nasional yang melibatkan serikat pekerja, buruh, dan pengusaha.
Terkait lembaga investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, RUU Cipta Kerja menjadi payung hukum bagi pembentukan lembaga pengelola keuangan (sovereign wealth fund) khusus investasi. Secara umum, skema dan pengorganisasian Otoritas Investasi Indonesia mirip lembaga pengelola investasi Khazanah Nasional Berhad di Malaysia serta Government Investment Corporation dan Temasek di Singapura.
Sementara dalam demonstrasi menolak pengesahan RUU Cipta Kerja di Harmoni, Jakarta Pusat, kemarin, bentrokan terjadi antara pengunjuk rasa dan polisi. Menurut mahasiswa pengunjuk rasa, ada provokator pemicu rusuh.
Untuk mencegah rusuh, polisi merazia dan mengumpulkan remaja yang mencurigakan di jalan. Ketika memeriksa ponsel mereka, polisi menemukan ajakan berdemonstrasi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, hingga Kamis siang, 150-an remaja diperiksa. Polisi mengikutkan mereka dalam tes cepat Covid-19. Hasilnya, 10 orang reaktif sehingga harus menjalani tes usap.
Bentrokan terjadi juga, antara lain, di Medan, Sumatera Utara. Di DPRD Kota Tangerang Selatan, Banten, mahasiswa berdemontrasi secara damai. Di Kendari, Sulawesi Tenggara, pengunjuk rasa mendatangi Gedung DPRD Sultra untuk berunjuk rasa. Adapun di Jambi, belasan peserta unjuk rasa pingsan saat terjadi kericuhan dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menemui perwakilan organisasi serikat buruh yang berunjuk rasa dan berjanji meneruskan aspirasi mereka kepada Presiden Joko Widodo.