logo Kompas.id
EkonomiPerppu Sektor Keuangan Belum...
Iklan

Perppu Sektor Keuangan Belum Dibahas Pemerintah-DPR

Wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang reformasi sistem keuangan menuai kritik. Reformasi sistem keuangan butuh waktu panjang sehingga jangan dilakukan di tengah situasi pandemi.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uwLlpCnm7upHmDEnJmAxoni4yZ8=/1024x2686/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200604-ANU-program-PEN-mumed_1591286588.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Sejauh ini, pemerintah dan DPR belum membahas rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu tentang reformasi sistem keuangan. Berbagai kalangan menilai penerbitan perppu tidak mendesak dan dikhawatirkan menciptakan masalah baru.

Sepekan terakhir beredar wacana pemerintah akan menerbitkan perppu tentang reformasi sistem keuangan. Secara garis besar, tujuan penerbitan perppu untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor keuangan dan stabilitas sistem keuangan negara.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000