Perbaiki Mekanisme agar Tujuan Kartu Prakerja Tak Meleset
Masalah dalam Program Kartu Prakerja jangan sampai terjadi lagi agar tujuannya tercapai. Seleksi dan mekanismenya mesti diperbaiki.
Oleh
Agnes Theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Data peserta Kartu Prakerja mesti diverifikasi ulang. Mekanisme seleksi gelombang berikutnya juga perlu lebih ketat dan selektif.
Langkah ini demi memperbaiki sejumlah persoalan pada Program Kartu Prakerja gelombang I dan II. Masalah antara lain berupa peserta yang tidak sesuai dengan tujuan utama program. Kompas menemukan karyawan, yang masih menerima gaji dari perusahaannya, lolos seleksi Kartu Prakerja.
Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih, Senin (4/5/2020), menekankan, pemerintah seharusnya menyikapi temuan persoalan Kartu Prakerja dengan tegas dan cepat. Penyaluran bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi peserta yang masih mampu di tengah pandemi ini dinilai sebagai penggunaan uang negara secara tidak tepat guna di tengah kondisi darurat. Apalagi, separuh anggaran Kartu Prakerja, yakni Rp 10 triliun, berasal dari anggaran penanganan Covid-19.
”Perlu evaluasi serius. Untuk yang sudah telanjur diterima, lakukan verifikasi ulang dan perbaiki mekanisme seleksi. Pada dasarnya, sebaiknya program ini dihentikan sementara saja karena dananya menggunakan anggaran pandemi Covid-19, tetapi tidak menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat di tengah situasi saat ini,” kata Alamsyah.
Verifikasi ulang sebenarnya pernah dilakukan manajemen pelaksana Kartu Prakerja pada saat penjaringan gelombang pertama. Saat itu, pengumuman seleksi untuk 168.111 peserta gelombang pertama mundur karena calon peserta diverifikasi berlapis. Saat itu, verifikasi ulang dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar jatuh ke orang yang membutuhkan.
Salah satu peserta yang bukan sasaran Kartu Prakerja, Agustinus Edi Kristianto, hingga kini masih berstatus peserta Kartu Prakerja. Sejak mengunggah pengalamannya mengikuti Kartu Prakerja di laman Facebebook, Agustinus belum dihubungi lagi oleh pelaksana Kartu Prakerja untuk mengonfirmasi kepesertaannya.
Pemerintah seharusnya menyikapi temuan persoalan Kartu Prakerja dengan tegas dan cepat.
Agustinus mendaftar sebagai wiraswasta, bukan pekerja yang terdampak Covid-19. Ia menyatakan tidak memberi deklarasi sebagai wiraswasta yang terdampak Covid-19 dan mengalami penurunan omzet. Ia sudah mengikuti satu kelas pelatihan dan masih memiliki saldo Rp 780.000 di rekening virtualnya karena sudah terpotong Rp 220.000 untuk mengikuti kelas pelatihan daring.
Agustinus berencana mendiamkan uang saldo biaya pelatihan sampai akhir tahun anggaran sehingga uangnya kembali ke kas negara.
Sistem seleksi
Direktur Kemitraan dan Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji W Ruky mengatakan, ada dua lapis sistem seleksi. Kelompok pertama yang diprioritaskan adalah pendaftar yang sudah didata sejumlah kementerian dan lembaga sebagai pekerja dan pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi Covid-19.
”Menurut Kementerian Tenaga Kerja, data itu sudah melalui hasil penyaringan dan sudah disinkronkan dengan data BPJS. Namun, mungkin memang tidak semua tenaga kerja di seluruh Indonesia memiliki akses ke proses pendataan di dinas-dinas dan kementerian,” katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan, manajemen pelaksana memang menyediakan sebagian kecil akses kuota bagi kelompok kedua, yaitu masyarakat umum yang disaring melalui deklarasi peserta bersangkutan. Deklarasi adalah pernyataan peserta bersangkutan bahwa pekerjaan ataupun usahanya memang terdampak pandemi. Mekanisme seleksi untuk dua lapisan itu dilakukan secara acak.
Pada Jumat (1/5), Ombudsman RI membuka posko aduan seputar penanganan Covid-19 oleh pemerintah. ”Baru ada satu yang melaporkan, mengapa Kartu Prakerja dihentikan sehingga tidak bisa mendaftar,” kata Alamsyah.
Sejauh ini, pemerintah sudah menjalankan tiga gelombang pendaftaran. Gelombang ketiga ditutup pada 30 April 2020. Sementara, pendaftaran Kartu Prakerja untuk gelombang ke-4 belum dibuka lagi. Seharusnya, pendaftaran per gelombang dibuka setiap Senin.
Sampai Senin (4/5/2020), peserta gelombang pertama juga belum mendapatkan insentif Rp 600.000 yang dijanjikan turun pada 1 Mei 2020. Kevin (24), asal Madiun, Jawa Timur, yang sudah menyelesaikan tuntas satu kelas pelatihan sejak 10 hari lalu, sampai hari ini belum mendapatkan insentif Rp 600.000.
Padahal, sebelumnya, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, insentif bagi peserta gelombang pertama akan cair pada Jumat, 1 Mei 2020. ”Belum dapat insentif, saya juga tidak bisa ikut pelatihan lain karena hitungannya saya masih ikut pelatihan pertama. Padahal, sudah kelar sejak lama,” kata Kevin.
Panji mengatakan, ada hambatan terkait penyaluran insentif. Pihaknya sudah mengidentififkasi hambatan-hambatan itu, tetapi belum bisa menyampaikan informasi secara detail kepada publik. Belum diketahui kapan insentif itu akan cair.
”Hambatan-hambatan itu sudah kami identifikasi. Sejak penutupan gelombang ketiga, Kamis kemarin, kami fokus menyelesaikan seluruh proses itu. Untuk informasi detail, saat ini belum bisa kami sampaikan,” katanya.