logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanGanti Rugi bagi Anak Korban...
Iklan

Ganti Rugi bagi Anak Korban Tindak Pidana Masih Terkendala

Pemberian ganti rugi kepada anak yang menjadi korban perlu mendapat perhatian. Sebab, anak-anak membutuhkan pemulihan setelah menjadi korban tindak pidana karena tumbuh kembangnya terganggu.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 3 menit baca
Ilustrasi kekerasan terhadap anak.
DOKUMENTASI POLRES LUMAJANG

Ilustrasi kekerasan terhadap anak.

JAKARTA, KOMPAS — Kendati diamanatkan oleh undang-undang, pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi bagi anak-anak korban tindak pidana masih mengalami sejumlah kendala. Salah satunya, belum semua aparat penegak hukum memasukkan restitusi sebagai tuntutan yang harus dibayarkan pelaku kepada korban.

Di sisi lain, dari pihak korban, keluarga, dan pendamping tidak mengajukan permohonan. Restitusi juga sering tidak terealisasi ketika putusan pengadilan memberikan pidana tambahan kurungan sebagai pengganti restitusi. Meskipun ada perintah untuk menyita aset pelaku, implementasinya sering mengalami hambatan.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000