Perguruan Tinggi Negeri Didorong Berstatus Badan Hukum
Perguruan tinggi milik pemerintah didorong menjadi PTN badan hukum agar semakin mandiri/otonom. Namun, status itu tidak berarti PTN menjadi komersial.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Perguruan tinggi negeri semakin didorong untuk berstatus badan hukum. Sebab, dengan menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum atau PTN BH, perguruan tinggi dapat berkembang lebih cepat untuk menjadi unggul dan berdaya saing. Selain itu, PTN BH juga lebih kreatif mencari sumber dana karena tidak bergantung dari anggaran pemerintah dan biaya kuliah mahasiswa.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nizam, Minggu (20/3/2022), mengatakan, transformasi perguruan tinggi milik pemerintah menjadi PTN BH sesuai dengan kebijakan Kampus Merdeka yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum. Kemandirian perguruan tinggi melalui skema ini dilakukan agar perguruan tinggi dapat berlari, unggul, dan berdaya saing. ”Perguruan tinggi yang berubah menjadi PTN BH bukan entitas di luar negara, melainkan sepenuhnya milik negara,” kata Nizam.
Di acara Diskusi Kelompok Terfokus Pengembangan Kapasitas Akademik, Sumber Daya Manusia, dan Kerja Sama dalam Peralihan PTN BH Universitas Negeri Semarang (Unnes), Jumat (18/3/2022), Nizam menegaskan, bentuk PTN BH merupakan institusi nirlaba yang memiliki misi melayani masyarakat dan menyelenggarakan perguruan tinggi berkualitas dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat (inklusif). PTN BH perlu kreatif dalam mencari dana, tidak melulu bergantung pada Anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) atau uang SPP mahasiswa.
”Jika membandingkan alokasi APBN dengan 127 PTN, perlu antrean 10 tahun bagi setiap perguruan tinggi untuk melakukan investasi atau pengembangan perguruan tinggi,” kata Nizam.
Saat ini, PTN memiliki tiga status, yakni satuan kerja (satker), badan layanan umum (BLU), dan badan hukum. Beberapa waktu lalu, Staf Khusus Wakil Presiden RI yang juga mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengatakan, sudah diatur tahapan untuk menuju PTN BH sesuai dengan kemampuan setiap PTN yang berbeda-beda.
”Untuk PTN BLU sebenarnya sudah semi-PTN BH, jadi untuk bertransformasi sudah lebih siap. Ada keleluasaan akademik dan nonakademik yang lebih luas dengan menjadi PTN BH, termasuk dalam mencari sumber dana untuk pengembangan PTN yang unggul dan berdaya saing. Kreativitas ini memampukan PTN BH mencari sumber dana di luar dari biaya kuliah mahasiswa,” kata Nasir.
Ketentuan tentang perguruan tinggi negeri milik pemerintah yang menjadi PTN BH juga diatur di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional inisiatif pemerintah. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, tujuan perubahan PTN menjadi PTN BH supaya PTN bisa mengatur keuangan dan sumber daya manusia (SDM) dengan lebih mandiri/otonom. Namun, tetap ada pembiayaan dari pemerintah sesuai dengan standar pembiayaan yang ditetapkan pemerintah.
”Bukan setelah jadi PTN BH kemudian komersial. Subsidi tidak dikurangi. PTN BH tetap harus memenuhi kewajiban minimal 20 persen kursi untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu,” kata Anindito.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada Ainun Naim menjabarkan bahwa penetapan perguruan tinggi menjadi PTN BH dilakukan melalui serangkaian studi ekstensif sejak tahun 1990-an. UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 yang disahkan DPR menjadi tonggak landasan hukum bagi penyelenggaraan PTN BH sehingga perguruan tinggi negeri dapat berkembang secara otonom, mandiri, inovatif, dan kreatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
”Perubahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN BH tentu akan mendapatkan manfaat yang lebih banyak. Sebagai contoh, menetapkan kebijakan secara mandiri, mengelola keuangan yang lebih mandiri, dan membuka atau menutup program studi/fakultas. Namun, tentu terdapat tantangan yang besar dan risiko akibat perubahan tersebut,” kata Ainun.
Ainun menyebutkan, terdapat tiga kunci tahapan persiapan. Pertama, sosialisasi kepada sivitas akademika, masyarakat di dalam kampus, dan masyarakat pada umumnya. Hal ini guna mencegah kesalahpahaman yang akan terjadi, seperti masalah privatisasi dan naiknya biaya kuliah.
Kedua, menetapkan anggota Majelis Wali Amanat (MWA). Ainun mencontohkan, peran MWA seperti board of trustee yang ada di dalam pendidikan luar negeri. Badan ini merupakan institusi tertinggi yang dapat menetapkan kebijakan dan arah perguruan tinggi serta melaporkan perkembangan institusi perguruan tingginya kepada pembina, yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Bukan setelah jadi PTN BH kemudian komersial. Subsidi tidak dikurangi. PTN BH tetap harus memenuhi kewajiban minimal 20 persen kursi untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Ketiga, segera melakukan inventarisasi untuk transfer aset. Pengelolaan administrasi yang baik dan optimalisasi aset akan menentukan kualitas perguruan tinggi. Nantinya, perguruan tinggi berbadan hukum mendapatkan anggaran dari APBN dalam bentuk bantuan pendanaan PTN BH dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman mengatakan, kampusnya tengah mempersiapkan diri untuk menjadi PTN BH. Saat ini Unnes sedang menunggu proses harmonisasi perubahan status perguruan tingginya.
”Unnes sedang menyiapkan bidang akademik, SDM, dan kerja sama apabila telah ditetapkan sebagai PTN BH,” kata Fathur.