logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKastanisasi Sekolah...
Iklan

Kastanisasi Sekolah Dikhawatirkan Muncul Kembali

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional memberikan ruang bagi sekolah inovatif di subjalur persekolahan mandiri. Entitas persekolahan mandiri dikhawatirkan memunculkan kembali kastanisasi pendidikan.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 6 menit baca
Siswa-siswi Sekolah Citra Alam menggambarkan dan menuliskan pendapat mereka terkait kondisi kekerasan dan intoleransi pada sebuah spanduk dalam acara "Deklarasi Sekolah Gempita" di Sekolah Citra Alam, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (12/3).
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Siswa-siswi Sekolah Citra Alam menggambarkan dan menuliskan pendapat mereka terkait kondisi kekerasan dan intoleransi pada sebuah spanduk dalam acara "Deklarasi Sekolah Gempita" di Sekolah Citra Alam, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (12/3).

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas memberikan ruang bagi sekolah formal untuk berinovasi sepanjang mencapai standar capaian pendidikan yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu, RUU Sisdiknas mengatur adanya subjalur pendidikan formal, yakni persekolahan mandiri, selain persekolahan umum/biasa.

Publik menilai masuknya entitas baru persekolahan mandiri dalam RUU Sisdiknas ini akan melahirkan kembali kastanisasi sekolah di Indonesia, seperti program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Padahal, ketentuan tentang pemerintah/pemerintah daerah yang wajib menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan bertaraf internasional di semua jenjang di dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dinilai diskriminatif sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000