logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPembahasan RUU TPKS Harus...
Iklan

Pembahasan RUU TPKS Harus Terbuka dan Libatkan Partisipasi Publik

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terus dikawal kelompok masyarakat sipil. Kendati kehadirannya sangat mendesak, pembahasannya di DPR diharapkan tidak terburu-buru agar UU itu implementatif.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 4 menit baca
Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai RUU inisiatif DPR, Selasa (18/1/2022).
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai RUU inisiatif DPR, Selasa (18/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Kalangan organisasi masyarakat sipil mengapresiasi gerak cepat pemerintah menyusun daftar inventarisasi masalah dari Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan menyerahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pekan lalu. Namun, mereka menyayangkan sikap tim pemerintah yang hingga kini tidak kunjung membuka isi daftar inventarisasi masalah tersebut ke publik.

Oleh karena itu, Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual dalam keterangan pers, Kamis (17/2/2022), meminta kepada DPR dan pemerintah agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR dilakukan secara terbuka. Mereka berharap masyarakat sipil dapat mengakses daftar inventarisasi masalah (DIM) dari RUU TPKS untuk memastikan masukan yang disampaikan terakomodasi.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000