Mulai Muncul Kasus Covid-19 akibat PTM Terbatas, Pengawasan Perlu Diperkuat
Penerapan pembelajaran tatap muka 100 persen ini dinilai tergesa-gesa di tengah munculnya varian Omicron yang penyebarannya cepat.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan untuk menggelar pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas, bahkan bisa dengan kapasitas 100 persen siswa setiap hari, dalam kondisi sekarang, dinilai masih berisiko. Memasuki pekan kedua pelaksanaan PTM terbatas yang semakin masif di daerah-daerah di Indonesia, mulai terjadi penutupan sekolah akibat ditemukan kasus murid dan siswa yang positif Covid-19.
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, daerah dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 wajib melaksanakan PTM terbatas. Jika suatu daerah berada di level 4 PPKM, daerah tersebut wajib menggelar pembelajaran jarak jauh.
Dalam pekan ini, belasan sekolah di DKI Jakarta ditutup karena ditemukan kasus Covid-19 atau karena berada di zona merah. Sekolah-sekolah tersebut ditutup sementara untuk dilakukan penelusuran dan penyemprotan disinfektan.
Pada Kamis (13/1/2022), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza menyatakan, ada tujuh sekolah yang ditutup untuk sementara waktu, dari jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Penutupan sekolah sesuai aturan SKB 4 Menteri terbaru. Ada yang ditutup sementara selama lima hari untuk kasus di bawah 5 persen, sedangkan kasus di atas 5 persen ditutup selama 14 hari.
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri, Jumat (14/1/2022), mengatakan, penerapan PTM 100 persen ini dinilai tergesa-gesa di tengah munculnya varian Omicron yang penyebarannya cepat. Apalagi, pelanggaran protokol kesehatan masih jadi temuan umum di sekolah serta kurangnya pengawasan.
Sebetulnya, ujar Iman, siswa SD belum bisa melaksanakan PTM terbatas 100 persen. P2G mengharapkan skema PTM 100 persen dilakukan secara bertahap.
”Misal, 50 persen dulu, dua minggu berikutnya naik 75 persen, dua minggu berikutnya kalau evaluasinya aman, tidak ada kluster, warga sekolah taat dengan prokes, baru bisa 100 persen,” ujar Iman.
Iman mengatakan, dari laporan P2G di daerah, upaya pencegahan terjadinya kerumunan di sekolah belum secara ketat dapat dipenuhi sekolah. Ada sejumlah sekolah di sejumlah daerah yang diam-diam membuka kantin sekolah.
Oleh karena itu, P2G mendesak dilakukannya peningkatan pengawasan oleh pemerintah daerah, Satuan Tugas Covid-19, dan pemerintah pusat. ”Kami meminta Dinas Pendidikan atau Satgas melakukan sidak. Saya yakin, misalnya Disdik DKI atau Satgas Covid-19 DKI sidak ke sekolah-sekolah, akan banyak menemukan pelanggaran SKB 4 Menteri,” tegas Sekretaris P2G DKI Jakarta Abdul Rahman.
Pelanggaran prokes di sekolah terus berlanjut akibat tidak adanya mekanisme pengawasan. ”Bahkan kami menemukan pelanggaran SKB 4 Menteri sebelumnya. Sejak Agustus 2021 digelar PTM terbatas, sudah banyak sekolah yang buka 100 persen siswa dan masuk setiap hari,” tambah Iman.
Berdasarkan SKB 4 Menteri terbaru, satuan pendidikan yang terbukti melanggar prokes diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penangangan Covid-19 atau tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah.
Berdasarkan SKB 4 Menteri terbaru, satuan pendidikan yang terbukti melanggar prokes diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penangangan Covid-19 atau tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah.
Penghentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14 x 24 jam apabila terjadi kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut, angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen, serta warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.
Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan kluster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5 x 24 jam.
Sesuai SKB 4 Menteri terbaru, pemantauan dan evaluasi PTM terbatas jadi lebih detail. Yang dipantau adalah kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, kasus suspek (gejala Covid-19 dan komorbid), tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan, status vaksin warga satuan pendidikan, kasus konfirmasi, dan kontak erat Covid-19.
Penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evalusi PTM terbatas adalah integrasi data pokok pendidikan dan EMIS dengan Peduli Lidungi. Ada notifikasi positif Covid-19 atau kontak erat atau melalui Whatsapp kepada pihak sekolah dan pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan, kekuatan PTM terbatas ada di pelaksanaan prokes secara benar bagi semua warga sekolah. ”Kalau sekolah yang melaksanakan PTM tidak sukses di prokes, akan jadi beban yang berakibat PTM akan dihentikan karena ragu pada kesungguhan PTM bisa dilakukan secara benar dan aman,” kata Jumeri.
Pastikan prokes
Menurut Jumeri, mematuhi SOP 4 Menteri penting bagi sekolah dan daerah. Sekolah harus mengutamakan keamanan dalam tiap pelaksanaan PTM. ”Kalau kurang fasilitas, sekolah bisa menggunakan dana BOS untuk bisa melengkapi peralatan pendukung kesiapan sekolah melaksanakan PTM terbatas yang aman,” ujar Jumeri.
Jumeri mengingatkan supaya jangan ada celah penyebaran Covid-19 di sekolah. Karena itu, kesiapan sekolah terus dipantau dan diperbarui. Ketika sekolah masuk 100 persen, harus diperhatikan ventilasi, kebersihan, dan jumlah alat cuci tangan, dibandingkan ketika siswa hanya masuk 50 persen.
Sementara itu, Pelaksana Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi mengatakan, surveilans perilaku/pemantauan penerapan prokes pendidikan dilakukan secara internal dan eksternal. Satgas Covid -19 di sekolah melakukan pemantauan seminggu sekali. Titik pemantauan 15 fasilitas di sekolah, seperti pintu gerbang, pintu masuk kelas, ruang kelas/belajar, ruang guru, ruang olahraga, dan laboratorium.
Pemantauan eksternal dilakukan puskesmas sebulan sekali dengan memilih sekolah sampling. Aspek pemantauan meliputi kepatuhan individu dalam pemakaian masker dengan benar, cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, dan jaga jarak minimal 1,5 meter.