Mulai 2022 Sekolah Tatap Muka Terbatas, Tidak Ada Pilihan Belajar dari Rumah
Dinas pendidikan di daerah diminta untuk melaksanakan surat keputusan bersama 4 Menteri dengan baik terkait pembelajaran tatap muka terbatas yang aman dan sehat.
JAKARTA, KOMPAS — Semua satuan pendidikan di Indonesia sudah bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas mulai Januari 2022. Ini karena level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM tidak lagi di level 4. Pemerintah daerah tidak boleh melarang PTM terbatas dan tidak membuat ketentuan-ketentuan di luar yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri terbaru yang dapat mendiskriminasi atau menghalangi penyelengaraan PTM terbatas.
Penyelenggaraan PTM terbatas sudah bisa dilaksanakan setiap hari, bahkan dengan kapasitas 100 persen untuk yang memenuhi syarat. Jika PPKM level 4, sekolah akan ditutup kembali. Namun, pemerintah tetap mengatur sekolah yang bisa menyelenggarakan PTM terbatas tiap hari sesuai cakupan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan serta orang lanjut usia di daerah.
”Saat ini satuan pendidikan di semua daerah sudah bisa PTM. Di antaranya hampir 60 persen sekolah sudah bisa menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen dalam melaksanakan PTM tiap hari maksimal 6 jam. Kami minta dinas pendidikan daerah memastikan satuan pendidikan bisa melaksanakan SKB 4 Menteri dengan baik untuk PTM terbatas yang aman dan sehat,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Jumeri di webinar Kesiapan Pelaksanaan PTM 2022, Senin (3/1/2022).
Jumeri mengatakan mulai Januari 2022, tidak ada lagi pilihan bagi siswa untuk belajar dari rumah. Meskipun vaksin untuk siswa tidak jadi syarat untuk bisa ikut PTM terbatas, para orangtua diimbau untuk mendorong anak-anak mereka yang memenuhi syarat agar mengikuti vaksinasi dari usia 6-18 tahun.
IDAI meminta sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk PTM atau daring, tidak boleh ada paksaan.
”Untuk pendidik dan tenaga kependidikan wajib vaksin, Yang belum vaksin harus mengajar dari rumah. Mulai sekarang, bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang menolak vaksin, padahal vaksin tersedia dan kondisi kesehatan memenuhi syarat dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah daerah,” kata Jumeri.
Kewajiban vaksin bagi GTK ini semakin ditegaskan sebab berpengaruh pada penyelenggaraan PTM di sekolah. Sekolah bisa menggelar PTM tiap hari dengan kapasitas siswa 100 persen, 50 persen, atau di bawahnya, bergantung pada hasil pendataan vaksin kedua dari GTK dan warga lanjut usia di suatu daerah.
Sebanyak 81 persen dari 4,5 juta pendidik dan tenaga kependidikan sudah mendapat vaksin pertama dan 72 persen sudah divaksin kedua. Peserta didik usia 6 tahun ke atas sudah 58 persen dari total 46 juta siswa yang divaksin pertama dan 37 persen sudah divaksin kedua.
Selain PTM untuk pembelajaran, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler juga sudah bisa dilakukan sesuai kondisi sekolah. Untuk kantin sekolah tetap tutup.
Untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas dimulai dari kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa sekolah, penggunaan QR Code PeduliLindungi. Selain itu, status sekolah hijau, kuning, merah, atau hitam pada laman https://sekolahaman.kemenkes.go.id dan surveilans epdidemilogis bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas.
Baca Juga: Mitigasi Kasus Krusial dalam PTM Terbatas di DKI Jakarta
Sekretaris Jenderal Kemdikbudstek Suharti mengatakan, selama pandemi Covid-19 banyak dampak negatif yang dialami pendidikan. Anak-anak putus SD meningkat 10 kali lipat dibandingkan tahun 2019.
Pelaksanaan PTM tetap terbatas harus dilakukan karena pandemi belum hilang. Jika hanya mengendalkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akan memberikan tekanan besar pada anak-anak dan orangtua, serta guru. Studi Bank Dunia, misalnya, menunjukkan penurunan kemampuan siswa terjadi antara 0,8 dan 1,3 tahun pembelajaran akibat pandemi yang hampir dua tahun. Hasil studi juga menunjukkan kesenjangan pembelajaran dari keluarga kaya dan miskin
”Jadi, kita perlu memulihkan pendidikan dengan membuka sekolah, tetapi tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan bersama,” ujar Suharti.
Menurut Suharti, ada sejumlah hal baru yang dikuatkan dengan diberlakukannya SKB 4 Menteri terbaru untuk mendukung penyelenggaraan PTM terbatas yang aman dan sehat. Pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan untuk sudah divaksinasi.
”Kami mohon GTK untuk segera vaksinasi. Ada yang mengatakan, komorbid tidak bisa divaksinasi, tetapi dari ahli mengatakan bahwa komorbid ada batasan-batasan dan kondisi kesehatan yang memang tidak memungkinkan untuk vaksinasi. Kami dorong GTK vaksinasi sehingga bisa PTM. Kita pastikan anak-anak semakin aman kalau GTK sudah divaksinasi,” kata Suharti.
Suharti menekankan sekolah harus memastikan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah kasus penyebaran Covid-19. Saat ini juga mulai diterapkan penggunaan teknologi, sekolah menggunakan QR Code sehingga mendapat notifikasi siapa warga sekolah yang sudah divaksinasi hingga yang terpapar agar segera bisa ditindaklanjuti.
”Dengan adanya teknologi yang digunakan, kami harapkan dapat memastikan warga sekolah dan keluarga menjadi terlindungi lebih baik lagi,” kata Suharti.
Baca Juga: Omicron Jadi Pertimbangan Tangerang Siapkan PTM di Awal Tahun Baru
Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Sugeng Hariyono menegaskan, para kepala daerah tidak boleh menambahkan persyaratan dan ketentuan di luar yang sudah diatur di SKB 4 Menteri. Selain itu, pemerintah daerah memastikan agar PTM bisa berjalan dengan aman dan sehat, dan bisa mendukung dengan APBD.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi mengatakan, meskipun pandemi Covid-19 di Indonesia sudah menurun, masyarakat tetap diminta waspada. Masih ada varian Omicron yang meskipun dampaknya ringan, tetapi penyebarannya cepat.
”Pada 2021, ketika PTM sudah berjalan, ada terjadi kasus kluster (penularan) Covid-19. Jadi, harus jadi perhatian kita bersama untuk mempersiapkan anak-anak bisa melakukan PTM dengan lebih aman,” ujar Kartini.
Kartini mengingatkan titik kritis penularan saat PTM yang perlu diwaspadai. Itu di antaranya pada kondisi ketika di dalam kelas minim ventilasi, lamanya berkumpul dengan orang lain, serta jarak satu orang dengan yang lain, harus diatur. Dipastikan pula penggunaan masker yang baik dan benar, mengurangi anak-anak untuk menyentuh benda yang sering digunakan bersama, serta kegiatan yang mengharuskan orang bepergian.
Ahmad Hidayatullah dari Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madarsah Kementerian Agama mengatakan, PTM di madrasah juga sudah mulai disiapkan. Para guru diminta untuk tetap mengembangkan pembelajaran yang efektif dan efisien karena jam belajar di sekolah tetap masih terbatas.
Rekomendasi dokter anak
Membuka awal tahun baru 2022, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merilis rekomendasi terbaru terkait PTM untuk anak sekolah. Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso menjelaskan, rekomendasi terbaru ini dirilis dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Pertimbangan tersebut, di antaranya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, yaitu setiap habis libur kasus Covid-19 akan meningkat tidak hanya pada dewasa, tetapi juga pada anak. Selain itu, sudah ditemukan varian Omicron di Indonesia, ditambah data di negara lain, seperti Amerika Serikat, negara-negara Eropa, dan Afrika, terkait peningkatan kasus Covid-19 pada anak dalam beberapa minggu terakhir yang mana sebagian besar kasus anak yang sakit adalah anak yang belum mendapat imunisasi Covid-19.
Sekretaris Jenderal IDAI Hikari Ambara Sjakti menambahkan, rekomendasi ini juga mempertimbangkan pentingnya proses pendidikan anak usia sekolah dan juga sudah diaplikasikannya beberapa inovasi metode pembelajaran oleh Kemdikbudristek. ”IDAI mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka, tetapi di waktu dan tempat yang tepat karena keselamatan dan kesehatan anak adalah yang utama,” kata Hikari.
IDAI merekomendasikan untuk membuka PTM, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Anak-anak yang dapat masuk sekolah, yaitu mereka yang sudah diimunisasi Covid-19 lengkap dua kali dan tanpa komorbid.
Sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan, terutama fokus pada penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah, ketersediaan fasilitas cuci tangan, menjaga jarak, tidak makan bersama-sama, memastikan sirkulasi udara terjaga, serta mengaktifkan sistem penapisan aktif per hari untuk anak, guru, petugas sekolah, dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19.
Menurut IDAI, untuk kategori anak usia 12-18 tahun dapat menjalani PTM 100 persen dengan kondisi tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut serta tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut. PTM dapat dilakukan dengan metode hibrida (50 persen luring, 50 persen daring) dalam kondisi masih ditemukan kasus Covid-19, tetapi positivity rate di bawah 8 persen, ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan, serta anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 seratus persen.
Untuk kategori anak usia 6-11 tahun disarankan PTM metode hibrida (50 persen luring, 50 persen daring) dalam kondisi tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut, serta tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
Baca Juga: Pemulihan Pendidikan Jadi Prioritas Utama untuk Atasi Ketertinggalan
PTM dapat dilakukan metode hybrid (50 persen daring, 50 persen luring outdoor) karena masih ditemukan kasus Covid-19 namun positivity rate di bawah 8 persen, ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan, serta fasilitas outdoor atau luar ruang yang dianjurkan, yaitu halaman sekolah, taman, pusat olahraga, ruang publik terpadu ramah anak.
Untuk kategori anak usia di bawah 6 tahun, sekolah PTM belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru Covis-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru. Sekolah dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orangtua di rumah dalam kegiatan outdoor.
Anak dengan komorbiditas dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak. Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.
Anak dianggap sudah mendapatkan perlindungan dari imunisasi Covid-19 jika sudah mendapatkan dua dosis lengkap dan proteksi dinyatakan cukup setelah dua minggu pasca-penyuntikan imunisasi terakhir. ”IDAI meminta sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk PTM atau daring, tidak boleh ada paksaan,” kata Piprim.