logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPenguatan Perlindungan Hukum...
Iklan

Penguatan Perlindungan Hukum bagi Perempuan Dinanti

Implementasi Konvensi CEDAW di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan besar. Salah satunya, pengesahan sejumlah regulasi yang melindungi perempuan masih tertunda.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2GEJIJ-YgRA2MZKHoI_-YCJbqTY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190918_ENGLISH-TAJUK_C_web_1568818509.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Peserta aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil (Gemas) untuk Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menggelar aksi, Selasa (17/9/2019), di gerbang DPR, Senayan, Jakarta. Mereka meminta DPR segera mengesahkan RUU PKS.

JAKARTA, KOMPAS — Perlindungan hukum dan pemberdayaan perempuan tidak banyak berubah. Berbagai praktik diskriminasi terhadap perempuan terus terjadi di sejumlah daerah. Padahal, Indonesia sudah 37 tahun meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Hal itu terlihat dari rekomendasi Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW).

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000