Bantuan Tunai Hanya di Masa Darurat, Bantuan Sosial Lainnya Tetap Berjalan
Kendati bantuan sosial tunai diperpanjang hanya sampai Mei dan Juni 2021, Mensos memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap akan dibantu.
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·3 menit baca
Pemerintah memastikan tidak akan menghentikan bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat miskin terdampak pandemi Covid-19. Kementerian Sosial tetap akan melanjutkan distribusi bantuan sosial menyusul persetujuan DPR. Untuk tahun depan, Rp 74,08 triliun atau 94,67 persen dialokasikan untuk bansos.
Berlanjutnya bansos untuk masyarakat yang terdampak pandemi ditegaskan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Rabu (22/9/2021), dalam keterangan pers, menanggapi berbagai pemberitaan.
Kendati bantuan social tunai (BST) diperpanjang hanya sampai Mei dan Juni 2021, Mensos memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap akan dibantu. ”Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan terus berlanjut. Jadi, tidak benar kalau Kemensos menghentikan program bansos,” kata Tri Rismaharini yang akrab disapa Risma.
BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen, yang diluncurkan pemerintah saat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seiring tingginya angka penularan virus saat itu.
Selanjutnya, Mensos mempersilakan masyarakat melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW, apabila merasa layak mendapatkan bantuan. Tidak hanya itu,masyarakat juga bisa memanfaatkan fitur Usul dan Sanggah pada situs Cek Bansos. Dengan dua fitur tersebut, masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk dipertimbangkan kelayakannya menerima bansos.
Rp 74,08 triliun untuk bansos
Sebelumnya, DPR menyetujui anggaran untuk Kemensos sebesar Rp 78,25 triliun untuk tahun anggaran (TA) 2022. Kemensos mengalokasikan Rp 74,08 triliun (94,67 persen) untuk belanja bansos.
Adapun program bansos yang dikelola Kemensos terdiri dari bansos reguler dan bansos khusus. Bansos reguler dirancang untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan kemiskinan. Bansos reguler yang dimaksud adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.
”PKH dan BPNT terus berjalan, baik ada maupun tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia unggul,” kata Mensos.
Selain bansos reguler, Kemensos juga menyalurkan bansos dalam bentuk BST. BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen, yang diluncurkan pemerintah saat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seiring tingginya angka penularan virus saat itu.
BST diberikan karena pembatasan kegiatan berdampak pada menurunnya aktivitas ekonomi dan masyarakat berkurang pendapatannya. BST diluncurkan pemerintah tahun 2020 sebagai upaya meringankan beban masyarakat terdampak pandemi. Tahun 2021, pemerintah melanjutkan program BST untuk empat bulan, yakni Januari-April 2021, dengan pertimbangan dampak pandemi belum sepenuhnya menurun.
Kemudian, BST diperpanjang untuk dua bulan, yakni Mei dan Juni 2021, dengan indeks Rp 300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM). BST menyasar 10 juta KPM dengan penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Pada 2022, Kemensos akan melanjutkan bansos regular, yakni PKH dengan anggaran Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta KPM. Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap (Januari, April, Juli dan Oktober) melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Kemudian BPNT/Kartu Sembako dengan anggaran Rp 45,12 triliun dengan target 18,8 juta KPM. Penyaluran dilakukan setiap bulan selama Januari-Desember 2021 melalui Bank Himbara dan agen yang ditunjuk. Indeks bantuan ditetapkan Rp 200.000 per bulan per KPM.
Selain dari Kemensos, masyarakat juga masih mendapatkan berbagai bantuan dari kementerian lain dan pemerintah daerah. Bantuan yang masih belanjut tersebut, di antaranya, Kartu Prakerja, subsidi listrik, dan bantuan langsung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).