logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanMahasiswa Berhak Belajar di...
Iklan

Mahasiswa Berhak Belajar di Luar Program Studi atau Luar Kampus Selama 3 Semester

Kemedikbudristek berkomitmen untuk tidak hanya memberikan kemerdekaan bagi mahasiswa, tetapi juga menjamin keselamatan perjalanan bagi mereka dalam menggapai cita-cita.

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nmMJqcYfJ1n9R0BGQ7ijDZeK8eY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FSuasana-pembukaan-Oshika-Maba-Unisma-Malang-6-September-2021_1630923326.png
TANGKAPAN LAYAR HUMAS UNISMA OFFICIAL

Suasana Rapat Terbuka Senat Universitas Islam Malang (Unisma) dalam Rangka Orientasi Studi dan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (Oshika Maba) Tahun Akademik 2021/2022 yang digelar secara hibrida, daring dan luring, Senin (6/9/2021) pagi.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan hak kepada semua mahasiswa di seluruh Indonesia untuk belajar di luar program studi atau di luar kampus selama tiga semester. Mahasiswa Indonesia dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk mengikuti program-program Kampus Merdeka.

Program tersebut, antara lain, magang di perusahaan atau organisasi sosial. Demikian pula melakukan studi independen, membangun desa, melakukan riset, mengerjakan proyek kemanusiaan, merancang dan merintis wirausaha, melakukan pertukaran mahasiswa di dalam maupun luar negeri, atau mengajar di SD dan SMP melalui program Kampus Mengajar.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000