Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Diberikan Lagi Mulai Bulan Depan
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan kuota data internet dan uang kuliah tunggal. Penerimanya siswa, mahasiswa, guru, dan dosen di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah menggelontorkan kembali bantuan kuota data internet dan uang kuliah tunggal untuk mendukung pembelajaran tahun ajaran baru 2021/2022 yang masih berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Bantuan mulai disalurkan September hingga November 2021 kepada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Kementerian Agama.
Alokasi bantuan kuota internet tahun 2021 sebesar Rp 3 triliun untuk 38,1 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Sedangkan uang kuliah tunggal (UKT) di semester ganjil tahun 2021 disediakan sebesar Rp 745,2 miliar untuk 310.508 mahasiswa di Kemendikbud Ristek dan Kementerian Agama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di acara Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021, Rabu (4/8/2021), mengatakan, hasil survei menunjukkan, baik dari pelajar maupun pendidik menghadapi tantangan yang tidak mudah dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi. Karena itu, pemerintah melanjutkan kembali bantuan untuk pelajar dan pendidik di sekolah dan perguruan tinggi dengan bantuan kuota data internet, UKT, serta bantuan subsidi upah agar beban masyarakat tidak terlalu berat.
Menurut Sri, pemutakhiran data menjadi kunci untuk penyaluran bantuan yang tepat sasaran. Sebab, di tahun ajaran baru ini ada siswa/mahasiswa baru yang masuk maupun yang beralih jenjang. Karena itulah, pengucuran baru bisa dimulai September nanti.
Sri menjelaskan, kebijakan pemberian bantuan kuota data internet maupun UKT yang dimulai sejak 2020 dapat membantu mengurangi beban masyarakat dalam pembiayaan pendidikan. Namun, dari kucuran bantuan kuota data internet tahun 2020, dari sekitar Rp 8 triliun, masih tersisa anggaran sekitar Rp 3,85 triliun.
“Bantuan dinilai meringankan beban ekonomi dan membantu untuk keberlangsungan pendidikan. Di tahun ajaran baru ini, dengan berkembangnya varian Delta dan pembelajaran masih PJJ, akhirnya diputuskan untuk melanjutkan lagi bantuan kuota data internet dan UKT,” papar Sri.
Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, sejak awal pandemi tahun 2020, berbagai kebijakan untuk membantu sektor pendidikan sudah dilakukan pemerintah. Ada kebijakan relaksasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan. Untuk sekolah yang tidak bisa PJJ, ada distribusi modul pembelajaran luring, termasuk pula realokasi anggaran untuk mendukung penanganan dampak Covid-19 di dunia pendidikan.
Alokasi dana sekitar Rp 12,2 triliun di tahun 2020 ditujukan untuk bantuan kuota data internet, bantuan UKT, bantuan subsidi upah pendidik dan tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil, peningkatan kapasitas rumah sakit pendidikan di perguruan tinggi, hingga dukungan pada relawan mahasiswa dan dosen.
Peserta didik PAUD mendapat 7 Gigabita (GB) per bulan, siswa di sekolah dasar hingga menengah 10 GB per bulan, serta guru 12 GB per bulan. Adapun mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB per bulan.(Nadiem Makarim)
Nadiem mengatakan, khusus untuk Kemendikbudristek, di tahun 2021 alokasi bantuan internet berkisar Rp 2,3 triliun untuk 26,8 juta orang. Peserta didik PAUD mendapat 7 Gigabita (GB) per bulan, siswa di sekolah dasar hingga menengah 10 GB per bulan, serta guru 12 GB per bulan. Adapun mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB per bulan.
“Sekolah atau perguruan tinggi nanti yang mendaftarkan. Sebab, datanya nanti harus dari data pokok pendidikan atau Dapodik untuk PAUD hingga sekolah menengah, dan Pangkalan Data PT untuk perguruan tinggi,” jelas Nadiem.
Keseluruhan bantuan kuota data di tahun 2021 merupakan kuota umum. Kuota dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek : http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
“Bantuan kuota data internet disalurkan pada tanggal 11-15 di tiap bulan September, Oktober, dan November. Berlaku 30 hari sejak diterima,” kata Nadiem.
Terkait bantuan UKT, Nadiem meminta supaya pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta mendata mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi. Bantuan untuk memastikan mahasiswa baru tidak putus sekolah. Bantuan dibayarkan sesuai besaran UKT, maksimal Rp 2,4 juta/mahasiswa.
“Jika UKT mahasiswa lebih besar, kami minta ada kebijakan dari pimpinan PT untuk mempertimbangkan kondisi mahasiswa. Bisa saja memberikan potongan, mengizinkan pembayaran secara mencicil atau menghapuskan. Saya minta betul supaya mahasiswa yang membutuhkan bantuan jangan sampai putus kuliah. Ada sanksi untuk PT yang tidak membantu mahasiswa mendapatkan bantuan yang dibutuhkan,” ujar Nadiem.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meyambut baik kebijakan melanjutkan bantuan kuota internet dan UKT untuk masyarakat. Di bawah Kementerian Agama, ada 10 juta siswa dan 1,6 juta mahasiswa .
“Di tengah turunnya perekonomian masyarakat dan keterbatasan infrastruktur PJJ, kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung dalam situasi darurat pandemi. Tujuannya supaya tidak terjadi learning loss dan putus sekolah/kuliah,” kata Yaqut.