Hingga saat ini belum ada kebijakan yang menjamin penggunaan bantuan kuota data internet dapat diterima serta termanfaatkan secara optimal.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemakaian pendekatan daftar hitam (blacklist) ataupun daftar putih (whitelist) aplikasi pendidikan untuk bantuan kuota data internet memiliki kelebihan dan kekurangan. Keputusan pendekatan yang akan diambil memerlukan kajian mendalam.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) M Hasan Chabibie saat menghadiri diskusi ”Kebijakan Pemerintah tentang Media Belajar yang Efektif Selama PJJ”, Minggu (4/10/2020), di Jakarta, mengatakan, pendekatan blacklist access (daftar hitam)aplikasi dan platform pendidikan sedang dikaji. Dia menceritakan, saat ini, pihaknya menerima berbagai masukan tentang aplikasi dan platform pendidikan yang kurang dikenal guru atau siswa, tetapi masuk daftar yang bisa diakses menggunakan bantuan kuota data internet.
Hasan menyebut Ombudsman RI telah mengusulkan pendekatan blacklist access untuk menyikapi masukan-masukan yang ada.
Pendekatan blacklistaccess berarti pemerintah mengizinkan jatah kuota bantuan data internet untuk mengakses apa pun, kecuali aplikasi ataupun platform yang dilarang.
Saat ini, Kemendikbud menggunakan pendekatan whitelist access (daftar putih). Daftar aplikasi dan platform pendidikan yang boleh diakses menggunakan jatah kuota belajar bisa dilihat di kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Beri keleluasan
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie saat dikonfirmasi Senin (5/10/2020), di Jakarta, membenarkan pihaknya mengusulkan pendekatan blacklist access. Menurut dia, pendekatan ini akan memberikan keleluasaan bagi penerima bantuan kuota data internet memilih aplikasi dan platform pendidikan yang sesuai kebutuhan. Di sisi lain, blacklist access mendorong pemerintah membuat daftar aplikasi dan platform pendidikan yang tidak ada manfaatnya bagi penerima, lalu menutup aksesnya.
Hal sebaliknya terjadi pada pendekatan whitelist access. Pemerintah dimungkinkan terus menambah deretan aplikasi dan platform pendidikan yang boleh dipakai dengan bantuan kuota internet. Namun, ada sejumlah aplikasi atau platform yang berpotensi tidak terpakai maksimal.
”Siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selalu memiliki preferensi aplikasi ataupun platform pendidikan yang dibutuhkan. Mereka umumnya cenderung mau mencari yang sesuai preferensi mereka,” ujar Alvin.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Marta Tanjung menganggap, rendahnya tingkat pengenalan dan tingkat penggunaan platform pendidikan di daftar Kemendikbud menunjukkan bahwa pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak semata-mata berkaitan dengan aplikasi khusus.
Berdasarkan survei FSGI pada 2-3 Oktober 2020 ke 411 guru dan siswa, mereka mengaku umumnya lebih banyak memakai aplikasi pesan instan, aplikasi penyimpanan video, aplikasi ruang kelas daring, dan aplikasi telekonferensi. Dari temuan ini, dia menyampaikan bahwa FSGI mempertanyakan mekanisme penentuan pendaftaran.
”Kami juga khawatir, rendahnya tingkat pengenalan dan penggunaan aplikasi pendidikan di daftar Kemendikbud berpotensi mengakibatkan rendahnya serapan volume kuota data internet yang sudah dialokasikan,” kata Fahriza.
Masih sama
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, saat dihubungi terpisah, menyampaikan, pelaksanaan PJJ sebelum dan sesudah masuk tahun ajaran 2020/2021 tidak berbeda. Berdasarkan hasil pengawasan KPAI, pembelajaran di jenjang sekolah dasar masih belum bisa mengajarkan siswa belajar secara mandiri. Seluruh proses pembelajarannya masih membuat peserta didik bergantung pada orangtuanya.
KPAI juga masih menerima keluhan kenaikan beban pengeluaran paket kuota data dan keterbatasan kualitas layanan internet. Kenaikan beban pengeluaran paket kuota data internet sudah teratasi dengan program bantuan dari Kemendikbud. Sementara keterbatasan kualitas layanan internet belum mendapatkan solusi.
”Meski sudah ada bantuan dari Kemendikbud, kami masih menemukan keluhan aplikasi dan platform pendidikan dibuat sekolah atau pemerintah daerah belum terakomodasi,” ujarnya.