Pemerintah terus mempercepat vaksinasi Covid-19 untuk anak di sejumlah daerah demi melindungi anak-anak dari penularan Covid-19.
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·4 menit baca
Program vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak yang dimulai Juli 2021 menjadi kabar menggembirakan, termasuk kalangan panti asuhan. Anak berusia 12-17 tahun pun kini bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Kegembiraan itu dirasakan Munheri Koto (57), pengurus Panti Asuhan Muhammadiyah Tanah Abang, Sawangan, Depok, Jawa Barat, saat membawa anak-anak panti asuhannya bersama beberapa panti lainnya ke vaksinasi massal untuk warga berusia 12-17 tahun di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, 12-25 Juli 2021. Kegiatan ini digelar oleh Alumni Kolese Kanisius Menteng 64.
Namun, ketika dalam pengisian data, D (15), salah seorang anak panti, tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Ia hanya punya akta kelahiran.
”Saat itu saya langsung tegang. Saya sempat bilang ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kalau anak ini tidak divaksin, kita naik ke tingkat atas untuk perjuangkan agar anaknya dapat vaksin. Tapi alhamdulillah, akhirnya dia bisa divaksin,” ujar Munheri saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).
D bisa divaksin dengan catatan, setelah divaksin, pihak panti harus segera mengurus identitas kependudukan yang bersangkutan di dinas kependudukan dan catatan sipil.
”Saya bersyukur banget dengan adanya vaksin ini akhirnya terungkap ada anak-anak yang tidak punya NIK,” ujar Munheri, yang juga pengurus Forum Lembaga Kesejahteraan (LKS) Nasional.
Meski demikian, Munheri berharap jangan hanya anak-anak di kota saja yang tak punya NIK yang difasilitasi dan divaksin, tetapi juga anak-anak panti di daerah, terutama di pelosok. ”Di kelurahan di kota besar saja masih ada yang belum paham, apalagi yang di daerah,” katanya.
Kendala anak-anak yang tidak punya NIK dalam mengakses vaksin mendorong Munheri dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Anak Tak Berangka mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Surat yang dikirim bertepatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2021 itu meminta presiden agar semua anak-anak, ada atau tidak ada NIK, harus mendapat layanan vaksinasi Covid-19.
Saya bersyukur banget dengan adanya vaksin ini akhirnya terungkap ada anak-anak yang tidak punya NIK.
Merespons hal itu, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
SE tersebut memudahkan kelompok rentan yang belum memiliki NIK untuk mengakses vaksinasi Covid-19. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat vaksinasi Covid-19 secara nasional sehingga kekebalan kelompok bisa terealisasi dengan cepat.
Untuk itu, dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota diharapkan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 pada kelompok masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan. Kemudian penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB), dan masyarakat lain yang belum memiliki NIK.
Dalam pelaksanaan vaksinasi, dinas kesehatan juga harus memastikan lembaga terkait berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil apabila mendapati peserta vaksinasi yang belum mempunyai NIK.
Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.
Sosialisasi
Dalam konferensi pers bersama, Selasa malam, Aliansi Anak Tak Berangka dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksin bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan kembali meminta pemerintah agar SE Kemenkes tersebut segera disosialisasikan dengan cepat dan sampai kepada pemerintah di tingkat bawah.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksin bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan diwakili, antara lain, oleh Ilma Sovri dari Kantor Berita Anak Indonesia, Woro Wahyuningtyas (Paritas Institute), Evie Permata Sari (Lembaga Partisipasi Perempuan). Selain itu, Junito Drias (Wahana Visi Indonesia), Ritson Manyonyo (komunitas disabilitas), dan Jasra Putra (KPAI).
Mereka berharap SE Kemenkes segera bisa dijalankan di lapangan, terutama di daerah-daerah di luar Jawa atau daerah terpencil. ”Perlu dibentuk pos monitoring untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak dan warga yang tidak memiliki NIK benar-benar berjalan di daerah-daerah,” ujar Drias.
Sementara bagi Jasra Putra, yang terpenting adalah memastikan 3 SIAP. Pertama, Siap Anaknya (penjelasan dan edukasi manfaat vaksin anak, istirahat yang cukup, makan sebelum divaksin). Kedua, Siap Tenaganya (orangtua, tenaga kesehatan, pendamping anak yang memahami kode etik dalam melibatkan anak). Ketiga, Siap Tempatnya (upayakan tempat tidak bercampur dengan peserta vaksin orang dewasa, penerapan protokol kesehatan yang ketat, kemudahan akses dari dan menuju lokasi, aman dan nyaman bagi anak).