Dosen Universitas Jember RH dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual pada keponakannya yang masih berumur 16 tahun. Korban dalam dua tahun terakhir tinggal dan diasuh di rumah terlapor.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·2 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS — Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember berinisial RH dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual pada anak dibawah umur. Sanksi berupa pencopotan jabatan hingga pemecatan disiapkan pihak kampus apabila tenaga pengajar mereka terbukti bersalah.
Korban pelecehan seksual tak lain ialah keponakan terduga pelaku RH yang berusia 16 tahun. Korban dalam dua tahun terakhir ini tinggal dan diasuh oleh terlapor.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember Inspektur Dua Dyah Novitasari membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum dosen. Laporan itu ia terima pada Senin (29/3/2021).
”Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini keterangan dari para saksi sudah kami kantongi. Minggu ini, kami akan melakukan gelar perkara,” tuturnya, Jumat (9/4/2021).
Dyah mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan visum terhadap korban. Adapun korban saat ini berada dalam perlindungan pihak berwenang.
Di hadapan sejumlah wartawan, Rektor Universitas Jember Iwan Taruna mengatakan, pihaknya baru saja mengetahui adanya laporan tersebut. Iwan mengatakan, pihaknya sudah memiliki mekanisme untuk menangani kasus ini.
”Kasus ini bukan yang pertama terjadi di Universitas Jember. Kami sudah memiliki contoh-contoh cara penyelesainnya. Mekanisme penanganan kasus juga sudah jelas,” ujar Iwan.
Kasus ini bukan yang pertama terjadi di Universitas Jember.
Iwan mengatakan, pihaknya akan membentuk tim investigasi. Melalui atasan langsung, tim akan menginvestigasi kasus ini dan meminta keterangan dari RH. Tim juga akan mengumpulkan bukti-bukti sebelum akhirnya memberikan sanksi.
Terkait sanksi, Iwan mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai kemungkinan. Iwan mengatakan, sanksi bisa berupa pencopotan jabatan fungsional, bahkan pemecatan.
”Tim investigasi akan langsung bekerja tanpa menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. Investigasi yang dilakukan tim internal Universitas Jember berjalan secara parlel dengan proses yang dijalankan kepolisian,” kata Iwan.
Sementara itu, Ansorul Huda, kuasa hukum RH, mengatakan, tidak semua informasi yang beredar di masyarakat terkait RH benar adanya. Ia menyebut tidak ada niat pelecehan seksual yang dilakukan kliennya kepada keponakannya tersebut.
”RH tidak memiliki niat melecehkan. Ia justru menganggap keponakannya tersebut seperti anaknya sendiri. RH sudah lama mengasuh keponakannya tersebut dan membiarkannya tinggal bersama istrinya di rumah,” ungkap Ansorul.
RH sudah merawat anak itu sejak kelas II SD. Saat RH studi lanjut di Australia, keponakannya itu dikembalikan ke orangtua kandungnya. RH kembali dari studi pada 2017 dan sejak 2019 RH kembali mengasuh keponakan tersebut.
Ansorul menyebut, RH terus berupaya mencoba mengambil jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan kasus ini. Ia berharap kasus ini bisa selesai tanpa merugikan pihak mana pun.