logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanDosen Dilaporkan Lakukan...
Iklan

Dosen Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual, Kampus Siapkan Sanksi

Dosen Universitas Jember RH dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual pada keponakannya yang masih berumur 16 tahun. Korban dalam dua tahun terakhir tinggal dan diasuh di rumah terlapor.

Oleh
ANGGER PUTRANTO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S2rhSBUweUQwCPDV_NwIo1R1PcI=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F8b4da6c5-bf9e-448e-a925-22dd899f6ce3_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Peserta aksi membentangkan poster protes dalam aksi damai memperingati Hari Perempuan Sedunia 2020 bersama Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020). Aksi menuntut pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, serta rativikasi konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan dalam dunia kerja.

BANYUWANGI, KOMPAS — Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember berinisial RH dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual pada anak dibawah umur.  Sanksi berupa pencopotan jabatan hingga pemecatan disiapkan pihak kampus apabila tenaga pengajar mereka terbukti bersalah.

Korban pelecehan seksual tak lain ialah keponakan terduga pelaku RH yang berusia 16 tahun. Korban dalam dua tahun terakhir ini tinggal dan diasuh oleh terlapor.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000