Pemerintah Usahakan Masa Kerja Guru Honorer Diperhitungkan
Tidak sedikit guru honorer yang telah bertahun-tahun mengajar dengan honor yang minim. Ada usulan masa kerja guru honorer ini dihitung sebagai poin plus ketika mereka mendaftar sebagai guru PPPK.
Oleh
Yovita Arika
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah mengusahakan agar masa kerja guru honorer diperhitungkan dalam proses rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja. Namun keputusan soal ini ada di tangan panitia seleksi nasional guru PPPK yang terdiri dari lima kementerian/lembaga. Jika disetujui, hal ini akan memberikan keadilan bagi guru honorer yang telah lama mengabdi.
“Kami sedang mengusahakan untuk itu sehingga masa kerja guru honorer diperhitungkan sebagai poin (tambahan). Kami (panselnas) akan bahas ini minggu depan,” kata Sekeretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nunuk Suryani dalam diskusi daring yang diselenggarakan Perhimpunan Pelajar Indonesia United Kingdom, Sabtu (6/2/2021).
Nunuk mengatakan, rekrutan 1 juta guru PPPK ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada guru honorer. Skema ini akan memberi kesempatan guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena faktor usia, mereka tidak bisa mengikuti rekrutmen CPNS, dan jumlah mereka mencapai 59 persen dari 742.459 guru honorer.
Guru honorer juga tidak mungkin diangkat secara langsung menjadi ASN tanpa seleksi, kata Nunuk, karena ini berarti juga menyalahi Undang-Undang ASN. “Kami juga berpihak pada peserta didik, memberikan yang terbaik untuk peserta didik dengan mengangkat guru yang kompeten (melalui seleksi),” kata Nunuk.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum Jaringan Sekolah Digital Indonesia M Ramli Rahim berharap pemerintah mempertimbangkan masa kerja guru honorer dalam rekrutmen guru PPPK. “Ini untuk mengobati kekecewaan guru honorer yang tidak bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil,” kata Ramli.
Ini untuk mengobati kekecewaan guru honorer yang tidak bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil.(M Ramli Rahim)
Dia mengusulkan, setiap satu tahun pengabdian guru honorer dihitung sebagai satu poin. Selain bentuk penghargaan kepada guru honorer yang selama ini menjadi tumpuan untuk mengisi kekurangan guru karena pemerintah tidak mengangkat guru PNS, juga untuk memberikan keadilan karena mereka harus bersaing dengan peserta tes yang lulusan pendidikan profesi guru pra jabatan.
Alokasi anggaran
Permasalahan lainnya, kata Ramli, pemerintah pusat harus meyakinkan pemerintah daerah bahwa pemerintah pusat sudah menanggung anggaran untuk gaji satu juta guru PPPK. Rendahnya usulan formasi guru PPPK dari pemerintah daerah, yang saat ini baru sekitar 560.000, karena masih ada anggapan bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK menjadi tanggung jawab pemda sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Pasal 5 ayat 2 PP Nomor 98/2020 menyebutkan, gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD. Kepada Kompas beberapa waktu lalu, Koordinator Nasional Perhimpunan Guru dan Pendidikan (P2G) Satriwan Salim mengatakan, banyak daerah yang belum memahami secara utuh dan komprehensif substansi mengenai guru PPPK, mulai dari regulasi hingga penganggarannya.
“Masih ada kekhawatiran jika pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK nanti sepenuhnya ditanggung APBD. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kemampuan APBD daerah sangat beragam. Apalagi, merujuk data Neraca Pendidikan Daerah, masih banyak daerah yang anggaran pendidikannya di bawah 15 persen atau bahkan 10 persen APBD, padahal seharusnya minimal 20 persen anggaran (APBD) untuk pendidikan,” kata Satriwan.
Penanggung Jawab Perekrutan Guru PPPK Kemendikbud Adhika Ganendra mengatakan, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan satu juga guru PPK yang akan direkrut mulai 2021. Diperkirakan, kebutuhan satu tahun untuk gaji dan tunjangan 1 juta guru PPPK sekitar Rp 19,5 triliun, dan ini sudah disetujui Kementerian Keuangan.