logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanWujudkan Pengakuan terhadap...
Iklan

Wujudkan Pengakuan terhadap PRT

Perjuangan pekerja rumah tangga mendapat pengakuan dan perlindungan hukum dari negara terus mengalami jalan berliku. Lebih dari 17 tahun RUU Perlindungan PRT di tangan DPR. Tahun 2021 diharapkan ada kepastian RUU PPRT.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_Okn5hOb64k0Q88Ef_IudQNohRM=/1024x635/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_10949148_79_0.jpeg
Kompas

Kelompok yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Peduli Pekerja Rumah Tangga melakukan aksi mencuci bersama di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/2). Aksi tersbut merupakan bentuk protes terhadap masih banyaknya kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan sosial yang dialami pekerja rumah tangga. Mereka menuntut pemeritah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT.

JAKARTA, KOMPAS — Desakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga kembali disuarakan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan bersama organisasi perempuan di Tanah Air.

Pengesahan RUU tersebut dinilai tidak hanya mengangkat martabat dan kesejahteraan pekerja rumah tangga (PRT), tetapi juga pihak pemberi kerja dan kaum perempuan pada umumnya.

Pada masa pandemi ini, pengakuan dan perlindungan terhadap PRT akan lebih memberikan rasa aman dan kepastian bagi PRT untuk mengurangi kerentanannya. Karena itu, DPR didesak segera menetapkan RUU PPRT sebagai Prolegnas Prioritas 2021 dan RUU Inisiatif DPR, kemudian membahas dan mengesahkannya sebagai undang-undang.

Kami mendorong tiap fraksi di Badan Legislasi DPR untuk berkomitmen dan berpihak kepada mereka yang miskin dan marjinal. Keberpihakan tersebut akan menunjukkan cara pandang positif terhadap RUU PPRT, mengingat RUU ini menekankan semangat gotong royong dan kekeluargaan yang berkeadilan sosial.

”Kami mendorong tiap fraksi di Badan Legislasi DPR untuk berkomitmen dan berpihak kepada mereka yang miskin dan marjinal. Keberpihakan tersebut akan menunjukkan cara pandang positif terhadap RUU PPRT, mengingat RUU ini menekankan semangat gotong royong dan kekeluargaan yang berkeadilan sosial,” tutur Andi Yentriyani, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dalam keterangan pers, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga: Alasan Administrasi, RUU Perlindungan PRT Gagal Diusulkan ke Rapat Paripurna

Desakan kepada DPR untuk menetapkan RUU PPRT sebagai Prolegnas Prioritas 2021 dan sebagai RUU Inisiatif DPR disuarakan Komnas Perempuan bersama Aliansi Peduli PRT, yang terdiri dari beberapa organisasi.

Iklan

Aliansi Peduli PRT di antaranya Indonesian Conference on Religion and Peace, PERTMIG Malaysia, Maju Perempuan Indonesia, Konde Institute, Koalisi Perempuan Indonesia, SBMI, Kaukus Perempuan Sarbumusi, Jaringan Buruh Migran (JBM), Migrant CARE, KAMI (Keluarga Migran Indonesia), Migrant Institute, LBH Jakarta, BarisanSerbet, dan IFN (Indonesian Family Network).

Selain itu, ada Institut Kapal Perempuan, Klinik Hukum Ultra Petita, Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS COMMUNITY) Taiwan, LBH Apik Jakarta, Gerakan Merangkul @_merangkul, Kidung Subang (Keadilan untuk Perempuan dan Lingkungan), KSBSI, Mitra Imadei, dan organisasi lainnya.

https://cdn-assetd.kompas.id/Mewjd_UWzQCajYffvFffMCucgac=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F2_1575301616.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Lita Anggraini, Koordinator Jala PRT, menyerahkan draf dan naskah akademik RUU PPRT kepada Pimpinan Baleg DPR, seusai rapat dengar pendapat umum, Senin (2/12/2019), di Ruang Rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan.

Belum ada kemajuan

Dalam pernyataan Komnas Perempuan, Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini, Satyawanti Mashudi, Tiasri Wiandani, dan Olivia Salampessy juga menegaskan desakan kepada DPR terkait RUU PPRT mengingat, perkembangan terakhir, belum ada kemajuan berarti dalam proses penetapan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR.

Tujuh fraksi di DPR sudah menyetujui dan dua fraksi, yaitu Fraksi PDI-P dan Fraksi Partai Golkar, masih menolak dengan serangkaian catatan untuk pembahasan lebih jauh. Persetujuan tujuh fraksi, menurut Komnas Perempuan, sebenarnya sudah dapat menjadi catatan bagi Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk mengagendakan dan menetapkan RUU PPRT ini menjadi RUU Inisiatif DPR.

https://cdn-assetd.kompas.id/ozvxGuaD5i1j558aEU2jSTiVgbc=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2Ffoto2-1.jpg
Dokumentasi JALA PRT

Foto dokumentasi JALA PRT

Aliansi PRT yang diwakili Ninik Rahayu dan Lena Maryana Mukti dari MPI, Oom Umiyati (JALA PRT), dan Binti Rosidah (PERTIMIG Malaysia) menyampaikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT sangat dinantikan karena selama ini PRT bekerja tanpa kepastian perlindungan dari negara. Selain itu, PRT juga rentan terhadap Covid-19 karena karakter pekerjaan mereka di dalam keluarga.

Komnas Perempuan menilai, sudah saatnya DPR  secara konkret menunjukkan keberpihakannya kepada kelompok miskin dan marjinal melalui UU PPRT. Pengakuan dan perlindungan hukum kepada PRT merupakan manifestasi dari Pancasila yaitu sila kedua ”Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila kelima ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Baca Juga: Payung Hukum untuk Lindungi PRT Terus Dinantikan

Aliansi PRT melihat, tak ada alasan lagi bagi anggota DPR untuk tak membahas RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna tahun 2021. Sudah 17 tahun advokasi RUU PPRT dilakukan dan belum juga ada titik terang. Ini membuktikan bahwa, baik di masa pandemi Covid-19 maupun tidak di masa pandemi, PRT sudah sering mengalami krisis, tak diakui sebagai pekerja, dan tak bisa mengakses bantuan sosial.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000